MAKALAH REMEDIAL
Menjaga Martabat Manusia Dengan Menjauhi
Pergaulan Bebas dan Zina
OLEH:
NAMA : AIZHAR NUR MU’ALIF
KELAS : X IPA4
NIS :1912447
UPT SMAN 5 BONE
TAHUN AJARAN 2020/2021
KATA PENGANTAR
Bismillahirahmanirahim,
Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan
rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah ilmiah tentang “Menjaga Martabat
Manusia dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina”
Makalah
ilmiah ini telah kami susun dengan sebaik-baiknya dan mendapatkan bantuan dari
berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu
kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama
dalam pembuatan makalah ini.
Lappariaja , Maret 2020
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN SAMPUL.......................................................................................... i
KATA PENGANTAR......................................................................................... ii
DAFTAR
ISI ....................................................................................................... iii
BAB I :
PENDAHULUAN ................................................................................. 1
Sepuluh Dosa-Dosa Terbesar Dalam Islam............................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pergaulan............................................................................... 2
B.
FAKTOR FAKTOR
PERGAULAN BEBAS ...................................... 2
C.
DAMPAK PERGAULAN BEBAS...................................................... 3
D.
CARA ISLAM MENGATUR
PERGAULAN MANUSIA................. 4
E.
Pengertian Zina....................................................................................... 6
F.
Akibat Zina............................................................................................. 8
G.
UPAYA MENGHINDARI
ZINA......................................................... 8
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN.................................................................................................. 9
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................... 10
BAB
I
PENDAHULUAN
Sepuluh
Dosa-Dosa Terbesar Dalam Islam
Agama Islam adalah suatu sistem nilai yang paling
mapan dalam sejarah agama di dunia. Dalam menjalani kandungan ajaran tersebut
maka Allah SWT telah menjanjikan dua hal sebagai balasan atas apapun yang
menjadi tindakan umat manusia. Pahala (balasan baik) adalah bagi mereka yang
beramal shalih. Dan dosa (balasan buruk) akan berbuah siksa bagi mereka yang
melakukan tindak kemaksiatan. Kedua konsekuensi tersebut adalah bukti bagi
ke-Maha Adilan Allah SWT .
Bagi umat Islam setidaknya terdapat sepuluh aktivitas yang menjadi larangan
utama. Adapun balasan bagi semua dosa hanyalah satu, yaitu siksa yang sangat
pedih. Neraka adalah suatu lembah isolasi bagi mereka yang berdosa di dalam
hidupnya. Neraka adalah mimpi buruk bagi setiap manusia yang berlumuran dosa. Dan
mereka abadi didalamnya.
BAB II
PEMBAHASAN
Menjaga Martabat Manusia
Dengan Menjauhi Pergaulan Bebas dan Zina
A.
Pengertian Pergaulan
Pergaulan merupakan proses
interaksi yang dilakukan oleh individu dengan individu, dapat juga oleh
individu dengan kelompok. Seperti yang dikemukakan oleh Aristoteles bahwa
manusia sebagai makhluk sosial (zoon-politicon), yang artinya manusia sebagai
makhluk sosial yang tak lepas dari kebersamaan dengan manusia lain. Pergaulan
mempunyai pengaruh yang besar dalam pembentukan kepribadian seorang individu.
Pergaulan yang ia lakukan itu akan mencerminkan kepribadiannya, baik pergaulan
yang positif maupun pergaulan yang negatif. Pergaulan yang positif itu dapat
berupa kerjasama antar individu atau kelompok guna melakukan hal – hal yang
positif. Sedangkan pergaulan yang negatif itu lebih mengarah ke pergaulan
bebas, hal itulah yang harus dihindari, terutama bagi remaja yang masih mencari
jati dirinya. Dalam usia remaja ini biasanya seorang sangat labil, mudah
terpengaruh terhadap bujukan dan bahkan dia ingin mencoba sesuatu yang baru
yang mungkin dia belum tahu apakah itu baik atau tidak.
B.
FAKTOR FAKTOR PERGAULAN BEBAS
Faktor
internal:
1. Krisis identitas
Perubahan biologis dan sosiologis pada diri remaja memungkinkan terjadinya dua
bentuk integrasi. Pertama, terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam
kehidupannya. Kedua, tercapainya identitas peran. Kenakalan ramaja terjadi
karena remaja gagal mencapai masa integrasi kedua.
2. Kontrol diri yang lemah
Remaja yang tidak bisa mempelajari dan membedakan tingkah laku yang dapat
diterima dengan yang tidak dapat diterima akan terseret pada perilaku ‘nakal’.
Begitupun bagi mereka yang telah mengetahui perbedaan dua tingkah laku
tersebut, namun tidak bisa mengembangkan kontrol diri untuk bertingkah laku
sesuai dengan pengetahuannya.
Faktor
eksternal:
1. Keluarga
Perceraian orangtua, tidak adanya komunikasi antar anggota keluarga, atau
perselisihan antar anggota keluarga bisa memicu perilaku negatif pada remaja.
Pendidikan yang salah di keluarga pun, seperti terlalu memanjakan anak, tidak
memberikan pendidikan agama, atau penolakan terhadap eksistensi anak, bisa
menjadi penyebab terjadinya kenakalan remaja.
2. Teman dan Komunitas Tempat Tinggal
yang Kurang Baik
Masa remaja adalah masa dimana suatu anak
masih mencari jati diri mereka yang sebenarnya, masa ini masa yang sangat
rentan dan harus terus di control oleh para orang tua kepada anak mereka.
Remaja yang tidak dapat memilih teman dan lingkungan yang baik serta orangtua
yang tidak memberi arahan dengan siapa dan di komunitas mana remaja harus
bergaul. Karena remaja yang tidak bisa mempelajari dan membedakan tingkah laku
yang dapat diterima dengan yang tidak dapat diterima akan terseret pada
perilaku ‘nakal’. Banyak anak dibawah umur yang sudah mengenal Rokok,
Narkoba,Freesex, dan terlibat banyak tindakan kriminal lainnya. Fakta ini
sudah tidak dapat diungkuri lagi, anda dapat melihat brutalnya remaja jaman
sekarang. Dan saya pun pernah melihat dengan mata kepala saya sendiri ketika
sebuah anak kelas satu SMA di kompelks saya, ditangkap/diciduk POLISI akibat
menjadi seorang bandar gele, atau yang lebih kita kenal dengan ganja.
C. DAMPAK PERGAULAN BEBAS
1. Terserang Penyakit HIV /
AIDS
Itu dikarenakan melakukan
hubungan gonta ganti pasangan yang tidak menggunakan alat pengaman (kondom),
sebagai akibat rasa ingin tahu atau mungkin masalah ekonomi
2. Hamil di Luar Nikah
Dikarenakan kurang
pengetahuan masalah seksologi para remaja melakukan tanpa memikirkan resiko
yang terjadi hanya untuk mencari tahu bagaimana rasanya berhubungan badan yang
di akibatkan menonton film biru
3. Ketergantungan Obat
Indonesia sekarang semakin
buruk, karena banyak kasus obat obatan terlarang yang menjadikan berita di
televisi. Bila kita sudah terkontaminasi dengan obat, bila tidak membeli akan
sakit dan itu menguras uang akibatnya bila tidak punya uang, kita akan mencuri
atau melakukan tindakan kriminal untuk mendapatkan obat tersebut. Dan akibat
paling buruk adalah overdosis, atau kelebihan kita menggunakan obat sehingga
membuat kita meninggal.
4. Aborsi
Diakibatkan sering
melakukan hubungan badan akan berakibat kita hamil di luar nikah. Bila itu
terjadi pasti akan membuat remaja bingung, karena belum waktunya untuk menikah
dan jeleknya kejadian itu tidak diketahui oleh orang tua, sehingga jalan
terbaik adalah melakukan aborsi untuk menutupi mata pada orang tua dan
masyarakat. Dan resiko yang paling parah bila aborsi dilakukan tidak sesuai
dengan prosedur berakibat kematian
5. Tawuran Remaja
Mungkin kita tiap hari melihat
di televisi tentang berita tawuran antar pelajar yang meresahkan masyarakat.
Sampai diadakan sweeping oleh pihak kepolisian kepada pelajar. Semua itu akibat
pergaulan bebas yang membuat emosi tinggi dan berakibat pada tawuran.
D. CARA ISLAM MENGATUR PERGAULAN MANUSIA
1.
Menutup Aurat Aurat à Anggota tubuh yg harus ditutupi & tidak
boleh diperlihatkan kepada orang yg bukan mahramnya, terutama kepada lawan
jenis agar tidak membangkitkan nafsu birahi serta tidak menimbulkan fitnah.
Aurat laki-laki à Anggota tubuh antara pusar dan lutut Aurat
perempuan à
Seluruh anggota tubuh kecuali muka & telapak tangan. Dalam (QS. An Nur [24]
: 31): "Janganlah mereka menampakkan perhiasannya selain yang biasa tampak
pada dirinya. Hendaklah mereka menutupkan kerudung (khimar) ke bagian dada
mereka." Pakaian yang dikenakan juga tidak boleh : q
Ketat q
Transparan/tipis q Memperlihatkan lekuk tubuh.
2.
Menjauhi Perbuatan Zina Dalam pergaulan dgn lawan jenis haruslah ada jarak agar
tidak ada kesempatan terjadinya kejahatan seksual yg akan merusak pridasi
pelaku sendiri maupun masyarakat umum. Allah berfirman dalam surat Al-Isra’
ayat 32: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan buruk.” Islam telah membuat batasan-batasan
pergaulan remaja agar terhindar dari perbuatan zina : 1) Laki-laki tidak boleh
berdua-duaan dengan perempuan yg bukan mahramnya. Jika laki-laki dan perempuan
di tempat yg sepi maka yang ketiga adalah syetan. 2) Laki-laki & perempuan
yg bukan muhrim tidak boleh bersentuhan secara fisik. Saling besentuhan yg
dilarang adalah sentuhan yg disengaja dan disertai nafsu birahi. Kecuali
bersentuhan yg tidak disengaja & tidak disertai nafsu.
3.
Pengertiaan Pergaulan à Proses bergaul. Bebas à Terlepas
dari ikatan. Pergaulan Bebas à Proses bergaul dgn orang lain terlepas dari
ikatan yg mengatur pergaulan. Penyebab 1) Sikap mental yang tidak sehat 2)
Pelampiasan rasa kecewa 3) Kegagalan remaja menyerap norma Dampak 1)
Berkurangnya iman si penzina. 2) Hilangnya sikap menjaga diri dari dosa. 3)
Menghilangkan rasa malu. 4) Mematikan sinar di hatinya. 5) Menjatuhkan
kehormatan dan martabatnya. 6) Menjatuhkan nama baik keluarga.
4.
Etika Pergaulan yang Baik 1) Mengucapkan Salam, 2) Meminta Izin, 3)Menghormati
yg Lebih Tua dan Menyayangi yg Muda, 4) Bersikap Santun dan Tidak Sombong, 5)
Berbicara dengan Sopan, 6)Tidak saling Menghina, 7)Tidak Saling membenci dan
Iri Hati, 8) Mengisi Waktu luang dengan Kegiatan yang Bermanfaat, 9) Mengajak
Orang Lain untuk berbuat Kebaikan.
5.
Ketahuilah Bahaya Zina Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’:
32) Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakanakan
dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas
dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.”
}وَلاَ
تَقْرَبُوا الزِّنَى إنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً{
“Dan janganlah kamu
mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan
suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al-Isra’: 32)
6. Rajin
Menundukkan Pandangan “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman:
“Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian
itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang
mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan kemaluannya.” (QS. An Nur: 30-31) –
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا
يَصْنَعُون وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ..
“Katakanlah kepada orang
laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada perempuan
yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya.” (An
Nuur: 30-31).
- Aku bertanya kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka
beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 2159)
7.
Menjauhi Campur Baur (Ikhtilath) yg Diharamkan Janganlah salah seorang diantara
kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan
adalah orang ketiganya, maka barangsiap yang bangga dengan kebaikannya dan
sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.” (HR. Ahmad
1/18)
Wanita Hendaklah Meninggalkan Tabarruj Dan
hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti
orangorang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33).
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ
E. Pengertian Zina
Zina adalah melakukan
hubungan biologis layaknya suami isteri di luar tali pernikahan yang sah. Bisa
juga dikatakan sebagai tindakan menyalahgunakan kesucian alat kemaluan. Zina
merupakan penghinaan terhadap hakikat jati diri manusia, dan dibenci serta dilaknat
oleh Allah karena termasuk perbutan keji dan dosa besar. Dalam pandangan Islam,
zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikatagorikan hukuman hudud,
yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah SWT.
Disebut
zina karena laki-laki merasakan nikmatnya memandang keindahan tubuh wanita.
Pandangan itu masuk ke dalam hati orang yang memandang sehingga hati seorang
laki-laki terpikat dan membayangkannya. Maka timbul keinginan dan berusaha
untuk melampiaskan keinginan syahwat kepadanya. Oleh karena itu Allah melarang
seorang laki-laki memandang wanita karena hal tersebut menimbulkan bahaya dan
kerusakan sebagai dampak pergaulan bebas dan pergaulan bebas dilarang karena
menyebabkan terjadinya perbuatan yang tidak terpuji bahkan akan berakhir dengan
suatu yang lebih buruk.
Pembagian Zina
Zina
Mukhshan : Yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang sudah
baligh, berakal, merdeka, sudah pernah nikah secara sah. Maksudnya adalah yang
dilakukan oleh suami, istri, duda, atau janda. Atau dengan kata lain selingkuh
Zina
ghairu mukhshan : yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang
belum pernah nikah. Atau dengan kata lain pacaran.
Dalil tentang macam—macam zina :
“Dari Abu Hurairah dari
Rasulullah SAW, beliau bersabda: "Sesungguhnya manusia itu telah
ditentukan nasib perzinaannya yang tidak mustahil dan pasti akan dijalaninya.
Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lidah
adalah berbicara, zina kedua tangan adalah menyentuh, zina kedua kaki adalah
melangkah, dan zina hati adalah berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan semua
itu akan ditindak lanjuti atau ditolak oleh kemaluan." (HR. Muslim)
Hal-Hal Yang Mengarah Pada Zina
- Memandang wanita yang bukan muhrim
- Menyentuh wanita yang bukan muhrim
- Berduaan dengan lawan jenis yang bukan muhrim (khalwat)
dan campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim
- Membuka aurat
F. Akibat
Zina
Menghilangkan wibawa/kesucian diri
Menyebabkan kefakiran materi dan non materi
Terserang penyakit mematikan
Mendapat laknat dari Allah SWT dan rasul-Nya
Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat
Nasab menjadi tidak jelas
Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada
bapaknya
Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan
“Dari Qatadah telah
mengabarkan kepada kami Anas mengatakan; aku mendengar Nabi SAW bersabda:
"diantara tanda kiamat adalah ilmu diangkat, kebodohan merajalela, khamer
ditenggak, zina mewabah, (jumlah) laki-laki menyusut dan (jumlah) wanita
melimpah ruah, hingga jika ada lima puluh wanita itu berbanding dengan seorang
laki-laki." (HR Bukhari)
G. UPAYA MENGHINDARI ZINA
·
Menjaga
pergaulan yang Islami dan sehat
·
Menjaga
aurat dan kesucian kemaluan
·
Menjaga
pandangan
·
Menjaga
kehormatan
·
Meningkatkan
aktivitas
· Rajin
berpuasa, seperti hadist berikut:
BAB III
KESIMPULAN
1. Dalam agama islam Allah SWT telah menjanjikan
dua hal sebagai balasan atas apapun yang menjadi tindakan umat manusia. Pahala
(balasan baik) adalah bagi mereka yang beramal shalih. Dan dosa (balasan buruk)
akan berbuah siksa bagi mereka yang melakukan tindak kemaksiatan.
2. Di dalam al-qur’an Allah SWT banyak berfirman dan
menjelaskan tentang larangan zina.
3. Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang
lelaki dengan seorang perempuan tanpa nikah yang sah menurut hukum islam. Zina
dibagi dua yaitu zina muhsan dan bukan muhsan.
4. Seseorang yang melakukan zina Muhsan, wajib dikenakan
keatas mereka hukuman had (rejam) Yaitu dilempar dengan batu yang sederhana
besarnya hingga mati,sedangkan yang bukan muhsan harus di cambuk sebanyak
seratus kali cambukan.
5. Faktor utama maraknya zina adalah lemah iman di
Negara kita ini, serta pengaruh kemajuan teknologi.
6. Cara mencegah zina yang paling utama adalah
menyegrakan menikah bagi yang sudah mampu,serta dengan mengembangkan syariat
islam di negeri ini.
DAFTAR PUSTAKA
http://alislamu.com/content/view/326/22/
https://annhomarzuki.blogspot.com/
http://repository.ui.ac.id/dokumen/lihat/1673.pdf
http://www.icrawl.org/4319731991-pengertian-dan-hukum-zina
http://www.harian-aceh.com/fokus/1824-maraknya-zina-di-negeri-syariat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar