MAKALAH FIQIH
Mudharabah
Dan Murabahah
DISUSUN
OLEH
Kelompok V
1.
PARHAN
2.
MUH.
JUNAEDIL
3.
ARJUNA
4.
NURAENI
5.
SUCIANTI
X
IPA6
MADRASAH
ALIYAH NEGERI 3 BONE
TAHUN AJARAN 2020/2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah kami yang berjudul “Mudharabah
Dan Murabahah ”.
Kami juga mengucapkan terimakasih banyak kepada
pihak-pihak yang sudah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.
Sumber-sumber buku bacaan yang sudah memberikan kami informasi untuk
menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini kami susun untuk menyelesaikan tugas yang
diberikan oleh guru pembimbing. Kami harap makalah ini dapat digunakan sebagai
bahan untuk pembelajaran dan referensi.
Kami sadar bahwa dalam penulisan makalah ini tentunya banyak
kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, saran dan kritik dari semua pihak,
akan kami terima dengan penuh keterbukaan dan senang hati demi sempurnanya
makalah ini. Karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT dan kesalahan itu
datangnya dari manusia.
Akhirnya kami hanya dapat berharap agar makalah ini dapat
berguna bagi semua pihak. Amin.
Lappariaja Februari 2020
Tim
Penulis
DAFTAR ISI
Kata pengantar......................................................................................................... I
Daftar Isi................................................................................................................. II
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang................................................................................................. 1
B. Rumusan
Masalah........................................................................................... 1
C. Manfaat
Penulisan........................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
1. Mudharabah................................................................................................... 2
1) Pengertian Mudharabah............................................................................ 2
2)
Dasar Hukum Mudharabah....................................................................... 2
3)
Syarat dan Rukun Mudharabah................................................................ 4
4)
Jenis-Jenis Mudharabah............................................................................ 5
5)
Hikmah Mudharabah................................................................................ 6
6)
Asas-Asas Perjanjian Mudharabah........................................................... 6
7)
Sebab-Sebab Batalnya Mudharabah......................................................... 7
2. Murabahah........................................................................................................... 8
1)
Pengertian Murabahah.............................................................................. 8
2)
Jenis Murabahah....................................................................................... 8
3)
Rukun dan Syarat Murabahah.................................................................. 8
4)
Dasar hukum Murabahah.......................................................................... 8
5)
Ketentuan Umum Murabahah.................................................................. 9
6)
Aplikasi Murabahah di LKS (Lembaga Keuangan Syariah).................... 9
BAB IIIPENUTUP
KESIMPULAN..................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Mudharabah dan
Murabahah merupakan salah satu produk pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan
syari’ah. Seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang No 21 Tahun
2008 Tentang Perbankan Syari’ah (selanjutnya disebut UUPS). Selain
itu bank Indonesisa juga mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor,
10/16/PBI/2008 Tentang Prinsip Syari’ah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana
Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan
Jasa Bank Syari’ah, juga menyebutkan mudharabah adalah salah satu akad
pembiayaan yang ada didalam perbankan syari’ah.
B. Rumusan
Masalah
Didalam Makalah ini akan dibahas meliputi :
1.
Mudharabah
1)
Pengertian Mudharabah
2)
Dasar Hukum Mudharabah
3)
Syarat dan Rukun Mudharabah
4)
Jenis-jenis Mudharabah
5)
Hikmah Mudharabah
6)
Asas-asas Perjanjian Mudharabah
7)
Sebab-sebab Batalnya Mudharabah
2.
Murabahah
1)
Pengertian Murabahah
2)
Jenis Murabahah
3)
Rukun dan Syarat Murabahah
4)
Dasar hukum Murabahah
5)
Ketentuan umum Murabahah
6)
Aplikasi Murabahah di
LKS (Lembaga Keuangan Syariah)
C. Manfaat
Penulisan
Manfaat dari
penulisan makalah ini yaitu selain sebagai salah satu tugas mata kuliah Fiqh 2,
penulis berharap dengan makalah ini dapat menambah keilmuan para pembaca pada
umumnya.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Mudharabah
1)
Pengertian Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata dharb,
artinya memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih
tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha,
artinya berjalan di bumi untuk mencari karunia Allah yaitu rizeki.[1]
Mudharabah adalah salah satu bentuk
kerjasama antara pemilik modal dengan seorang pakar dalam berdagang,[2] di
dalam fiqh Islam di sebut dengan Mudharabah oleh ulama fiqh Hijaz menyebutkan
dengan qiradyang berarti al-qat’ (potongan). Pemilik modal memotong sebagian
hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya. Maksudnya,
akad antara kedua belah pihak untuk salah seorangnya (salah satu pihak)
mengeluarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya untuk diperdagangkan, dan laba
dibagi dua sesuai dengan kesepakatan. Mudharabah berasal dari akar kata dharaba
pada kalimat al-dharb fi al ardh, yaitu bepergian untuk urusan dagang.
Abdurrahman al-Jaziri mengatakan, Mudharabah menurut bahasa berarti ungkapan
pemberian harta dari seseorang kepada orang lain sebagai modal usaha di mana
keuntungan yang diperoleh dibagi diantara mereka berdua, dan apabila rugi
ditanggung oleh pemilik modal.
Sedangkan menurut istilah syara’,
Mudharabah merupakan akad antara dua pihak untuk bekerja sama dalam usaha
perdagangan dimana salah satu pihak memberikan dana kepada pihak lain sebagai
modal usaha dan keuntungan dari usaha itu akan dibagi di antara mereka berdua
sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
Secara terminologi, para ulama fiqh
mendefinisikan Mudharabah atau qirad dengan :
أَنْ يَدْ فَعٍ اَلْمَا لِكُ اِلَى
الْعَامِلُ مَالًايَتَجَرَ فِيْهِ وَيَكُوْنُ الَّربْحُ مُشْتَرِكًا
Pemilik modal menyerahkan modalnya
kepada pekerja (pedagang) untuk diperdagangkan oleh pemilik modal, sedangkan
keuntungan dagang itu menjadi milik bersama dan dibagi menurut kesepakatan
bersama.
Secara teknis, al-Mudharabah adalah akad kerjasama usaha
antara dua pihak dimana pihak pertama (shahib al-mal) menyediakan seluruh
(100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara
Mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan
apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu tidak disebabkan
oleh kelalaian si pengelola. Namun, apabila kerugian itu disebabkan kecurangan
atau kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas
kerugian tersebut.
2) Dasar Hukum Mudharabah
1. Al-Qur’an
Akad Mudharabah dibolehkan dalam Islam,
karena bertujuan untuk saling membantu antara pemilik modal dengan seorang
pakar dalam memutarkan uang. Banyak diantara pemilik modal yang tidak pakar
dalam mengelola dan memproduktifkan uangnya, sementara itu banyak pula para
pakar di bidang perdagangan yang tidak memiliki modal untuk berdagang. Atas
dasar tolong menolong dalam pengelolaan modal tersebut, Islam memberikan
kesempatan untuk saling bekerja sama antara pemilik modal dengan seseorang yang
terampil dalam mengelola dan memproduktifkan modal tersebut.
Pada masa jahiliyyah qirad telah
dilaksanakan, kemudian dilanjutkan oleh generasi berikutnya yaitu agama Islam.
Timbulnya qirad karena menjadi kenyataan hajat bagi setiap manusia. Qirad ini
memberikan nilai tambah antara keduanya yang mengandung sifat tolong menolong,
karena orang yang mempunyai modal tetapi tidak pandai berdagang, atau tidak
berkesempatan, sedangkan yang lain pandai dan cakap lagi mempunyai waktu yang
cukup, tetapi tidak mempunyai modal, maka keduanya bisa saling mengisi demi
kemajuan bersama.
Qirad benar-benar diakui keberadaannya
di dalam hukum Islam (Syariat Islam) berdasarkan dalil naqly baik berupa nash
maupun berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw. Dalil naqly tersebut sebagai
berikut:
“Hai
orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu kepada Allah dan tinggalkanlah
(jangan pungut) apa pun bentuk riba yang masih ada, jika kamu benar beriman
kepada-Nya. Jika kamu tidak mau meninggalkannya, maka ketahuilah bahwa Allah
dan Rosul-Nya akan menerangimu. Tapi, jika kamu tobat (kembali kepada ajaran
Allah), maka kamu boleh menerima modalmu, sehingga kamu tidak menganiaya si
peminjam dan kamu tidak pula dianiayanya”.
(QS. Al-Baqarah: 278-279).
Ayat Al-Qur’an lain yang secara umum
mengandung kebolehan akad Mudharabah untuk bekerjasama mencari rezeki yang
ditebarkan Allah di atas bumi adalah:
“Dan yang lain
lagi, mereka bepergian di muka bumi mencari karunia dari Allah”. (QS. Al-Muzammil: 20).
Maksud dari QS. al-muzammil: 20 adalah adanya kata yadhribun
yang sama dengan akar kata Mudharabah yang berarti melakuakn suatu perjalanan
usaha.
“Tidak ada dosa
(halangan) bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perdagangan) dari
Tuhanmu”. (QS. Al-Baqarah: 198).[3]
2. Hadis
Sebelum Rasulullah diangkat menjadi Rasul, Rasulullah pernah
melakukan Mudharabah dengan Khadijah, dengan modal dari Khadijah. Beliau pergi
ke Syam dengan membawa modal tersebut untuk diperdagangkan.
قَالَ رَسُوُّلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ الْبَيْعُ إِلىَ اَجَلٍ
وَاْلمقَارَضَةُ وَاَخْلاَطُ الْبُرِّ بِاالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَلِلْبَيْعِ
Rasulullah saw bersabda: “Tiga hal yang
di dalamnya terdapat keberkahan, yaitu jual beli secara tangguh, muqaradhah
(bagi hasil) dan mencampur gandum putih dengan gandum merah untuk keperluan
rumah bukan untuk dijual.”
كَانَ سَيِّدِنَا الْعَبَّاسُ بْنِ
عَبْدِاْلمُطَلِّبِ اِذَا دَفَعَ الْمَالَ مُضَارَبَةً اِشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ
اَنْ لَا يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا, وَلَا يَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا وَلَا يَشْتَرِيَ
بِهِ دَابَّةً ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ فَإِ نْ فَعَلَ ذَلِكَ ضَمِنَ فَبَلَغَ
شَرْتُهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَا‘لِهِ وَ سَلَّم
فَأَ جَازُهُ
“Abbas bin Abdul
Muthallib jika menyerahkan
harta sebagai Mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar
tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan
ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung
resikonya. Ketika persyaratan yang
ditetapkan Abbas itu didengar
Rasulullah, beliau membenarkannya”(HR.
Thabrani dari Ibnu Abbas).[4]
3. Ijma’
Ibnu Syihab pernah meriwayatkan dari
Abdullah bin Humaid dari bapaknya dari kakeknya: “Bahwa Umar bin Khattab pernah
memberikan harta anak yatim dengan cara Mudharabah. Kemudian Umar meminta bagian
dari harta tersebut lalu dia mendapatkan (bagian). Kemudian bagian tadi
dibagikan kepadanya oleh Al-Fadhal. ”Ibnu Qadamah dalam kitab Al-Mughni dari
malik bin Ila’ bin Abdurrahman dari bapaknya: “Bahwa Utsman telah melakukan
qirad (Mudharabah)”. Semua riwayat tadi didengarkan dan dilihat oleh sahabat
sementara tidak ada satu orang pun
mengingkari dan menolaknya, maka hal itu merupakan ijma’ mereka tentang
kemubahan Mudharabah ini.
3) Syarat dan
Rukun Mudharabah
Syarat yang harus dipenuhi dalam akad
Mudharabah adalah:[5]
1. Harta atau
Modal
a.
Modal harus
dinyatakan dengan jelas jumlahnya, seandainya modal berbentuk barang, maka
barang tersebut harus dihargakan dengan harga semasa dalam uang yang beredar
(atau sejenisnya).
b.
Modal harus
dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
c.
Modal harus
diserahkan kepada mudharib, untuk memungkinkannya melakukan usaha.
2. Keuntungan
a.
Pembagian
keuntungan harus dinyatakan dalam prosentase dari keuntungan yang mungkin
dihasilkan nanti. Keuntungan yang menjadi milik pekerja dan pemilik modal harus
jelas prosentasinya.
b.
Kesepakatan
rasio prosentase harus dicapai melalui negosiasi dan dituangkan dalam kontrak.
c.
Pembagian
keuntungan baru dapat dilakukan setelah mudharib mengembalikan seluruh atau
sebagian modal kepada shahib al-mal.
Menurut madzhab Hanafiyah rukun Mudharabah adalah ucapan tanda penyerahan
dari pihak yang menyerahkan dalam suatu perjanjian (ijab) dan ucapan tanda
setuju (terima) dari pihak yang menerima dalam suatu akad perjanjian atau
kontrak (qabul), jika pemilik modal dengan pengelola modal telah melafalkan
ijab qabul, maka akad itu telah memenuhi rukunnya dan sah.
Sedangkan
menurut jumhur ulama’ ada tiga rukun dari Mudharabah yaitu:
a)
Dua pihak yang
berakad (pemilik modal/shahib al-mal dan pengelola dana/pengusaha/mudharib);
Keduanya hendaklah orang berakal dan sudah baligh (berumur 15 tahun) dan bukan
orang yang dipaksa. Keduanya juga harus memiliki kemampuan untuk diwakili dan
mewakili.
b)
Materi yang
diperjanjikan atau objek yang diakadkan terdiri dari atas modal (mal), usaha
(berdagang dan lainnya yang berhubungan dengan urusan perdagangan tersebut),
keuntungan;
c)
Sighat, yakni
serah/ungkapan penyerahan modal dari pemilik modal (ijab) dan terima/ungkapan
menerima modal dan persetujuan mengelola modal dari pemilik modal (qabul)
4) Jenis-Jenis
Mudharabah
Mudharabah dibagi menjadi tiga yaitu:[7]
1. Mudharabah Mutlaqah (URIA)
Mudharabah Mutlaqah adalah bentuk
kerjasama antara shahib al-mal(penyedia dana) dengan mudharib (pengelola) yang
cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu,
dan daerah bisnis. Penyedia dana melimpahkan kekuasaan yang sebesar-besarnya
kepada mudharib untuk mengelola dananya. Jadi bank memiliki kebebasan penuh
untuk menyalurkan dana URIA ini ke bisnis manapun yang diperkirakan
menguntungkan.
Penerapan umum dalam produk ini adalah:
1.
Bank wajib
memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan
keuntungan atau pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari
penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus
dicantumkan dalam akad.
2.
Untuk tabungan
Mudharabah, bank dapat memberikan buku tabungan. Sebagai bukti penyimpanan
serta kartu ATM dan atau alat penarikan lainnya kepada penabung.
3.
Tabungan
Mudharabah dapat diambil setiap saat
oleh penabung sesuai dengan perjajian yang disepakati namun tidak diperkenankan
mengalami saldo negatif.
4.
Ketentuan-ketentuan
lain yang berkaitan dengan tabungan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.
2. Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet
Mudharabah muqayyadah on balance sheet
adalah akad Mudharabah yang disertai
pembatasan penggunaan dana dari shahib al-mal untuk investasi-investasi
tertentu. Contoh pengelolaan dana dapat diperintahkan untuk:
1.
Tidak
mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya.
2.
Tidak
menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa pinjaman,
tanpa jaminan; atau
3.
Mengharuskan
pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga.
Jenis Mudharabah ini merupakan
simpanan khusus di mana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu
yang harus dipatuhi oleh bank. Karakteristik jenis simpanan ini adalah:
a.
Pemilik dana
wajib menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank, wajib
membuat akad yang mengatur persyaratn penyaluran dana simpanan khusus.
b.
Bank wajib
memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan
keuntungan atau pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari
penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus
dicantumkan dalam akad.
c.
Sebagai tanda
bukti simpanan, bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan
dana dari rekening lainnya.
3. Mudharabah Muqayyadah Off Balance Sheet
Jenis Mudharabah ini merupakan
penyaluran dana Mudharabah langsung kepada pelaksanaan usahanya, dimana bank
bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana
dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu
yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari bisnis (pelaksana usaha).
Karakteristik jenis simpanan ini adalah:
a)
Sebagai tanda
bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan
dana dari rekening lainnya. Simpanan khusus dicatat pada pos tersendiri dalam
rekening administratif.
b)
Dana simpanan
khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh
pemilik dana.
c)
Bank menerima
komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan
pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil.
Dalam lembaga keuangan akad tersebut diterapkan untuk proyek yang dibiayai
langsung oleh dana nasabah, sedangkan lembaga keuangan hanya bertindak sebagai
wakil yang mengadministrasikan proyek itu.
5) Hikmah
Mudharabah
Sebagian orang memiliki harta, tetapi
tidak berkemampuan untuk memproduktifitaskannya. Terkadang pula ada orang yang
tidak memiliki harta, tetapi ia mempunyai kemampuan memproduktifitaskannya,
oleh karena itu syariat membolehkan muamalah ini supaya kedua belah pihak dapat
mengambil manfaatnya.
Pemilik harta mendapatkan manfaat
dengan pengalaman mudharib (orang yang diberi modal), sedangkan mudharib dapat
memperoleh manfaat dengan harta (sebagai modal) dengan demikian tercipta
kerjasama antara pemilik modal dan mudharib. Allah tidak menetapkan segala
bentuk akad, melainkan demi terciptanya kemaslahatan dan terbendungnya
kesulitan.
Adapun hikmah dari Mudharabah yang
dikehendaki adalah mengangkat kehinaan, kefakiran dan kemiskinan masyarakat
juga mewujudkan rasa cinta kasih dan saling menyayangi antar sesama manusia.
Seorang yang berharta mau bergabung dengan orang yang pandai memperdagangkan
harta dari harta yang dipinjami oleh orang kaya tersebut.
6) Asas-Asas
Perjanjian Mudharabah
Asas-asas dalam
perjanjian Mudharabah adalah;
1)
Perjanjian
Mudharabah dapat dibuat secara formal maupun informal, secara tertulis maupun
lisan. Namun, sesuai dengan ketentuan al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 282-283
yang menekankan agar perjanjian-perjanjian dibuat secara tertulis.
2)
Perjanjian
Mudharabah dapat pula dilangsungkan diantara shahib al-mal dan beberapa
mudharib, dapat pula dilangsungkan diantara beberapa shahib al-mal dan beberapa
mudharib.
3)
Pada hakekatnya
kewajiban utama shahib al-mal ialah menyerahkan modal Mudharabah kepada
mudharib. Bila hal itu tidak dilakukan, maka perjanjian Mudharabah menjadi
tidak sah.
4)
Shahib al-mal
dan mudharib haruslah orang yang cakap bertindak hukum dan cakap diangkat
sebagai wakil.
5)
Shahib al-mal
menyediakan dana, mudharib menyediakan keahlian, waktu, pikiran, dan upaya.
6)
Mudharib
berkewajiban mengembalikan pokok dana investasi kepada shahib al-mal ditambah
bagian dari keuntungan shahib al-mal.
7)
Syarat-syarat
perjanjian Mudharabah wajib dipatuhi mudharib.
8)
Shahib al-mal
berhak melakukan pengawasan atas pelaksanaan perjanjian Mudharabah.
9)
Shahib al-mal
harus menentukan bagian tertentu dari laba kepada mudharib dengan nisbah
(prosentase).
10) Mudharabah
berakhir karena telah tercapainya tujuan dari usaha tersebut. Sebagaimana
dimaksud dalam perjanjian Mudharabah atau pada saat berakhirnya jangka waktu
perjanjian Mudharabah atau karena meninggalnya salah satu pihak, yaitu shahib
al-mal atau mudharib, atau karena salah satu pihak memberitahukan kepada pihak
lainnya mengenai maksudnya untuk mengakhiri perjanjian Mudharabahitu.
7) Sebab-Sebab
Batalnya Mudharabah
Mudharabah menjadi
batal karena hal-hal berikut:
a)
Tidak
terpenuhinya syarat sahnya Mudharabah. Apabila terdapat satu syarat yang tidak
dipenuhi, sedangkan mudharib sudah terlanjur menggunakan modal Mudharabah untuk
bisnis perdagangan, maka dalam keadaan seperti ini mudharib berhak mendapatkan
upah atas kerja yang dilakukannya, karena usaha yang dilakukannya atas izin
pemilik modal dan mudharib melakukan
suatu pekerjaan yang berhak untuk diberi upah.Semua laba yang dihasilkan dari
usaha yang telah dikerjakan adalah hak pemilik modal. Jika terjadi kerugian
maka pemilik modal juga yang menanggungnya. Karena mudharib dalam hal ini berkedudukan
sebagai buruh dan tidak dapat dibebani kerugian kecuali karena kecerobohannya.
b)
Pengelola atau
mudharib sengaja tidak melakukan tugas
sebagaimana mestinya dalam memelihara modal, atau melakukan sesuatu yang
bertentangan dengan tujuan akad. Jika seperti itu dan terjadi kerugian maka,
pengelola berkewajiban untuk menjamin modal karena penyebab dari kerugian
tersebut.
c)
Pengelola
meninggal dunia atau pemilik modalnya, maka Mudharabah akan menjadi batal. Jika pemilik modal yang
wafat, pihak pengelola berkewajiban mengembalikan modal kepada ahli waris
pemilik modal serta keuntungan yang diperoleh diberikan kepada ahli warisnya
sebesar kadar prosentase yang disepakati. Tapi jika yang wafat itu pengelola
usaha, pemilik modal dapat menuntut kembali modal itu kepada ahli warisnya
dengan tetap membagi keuntungan yang dihasilkan berdasarkan prosentase jumlah
yang sudah disepakati.
Jika Mudharabah telah batal,
sedangkan modal berbentuk ‘urudh (barang dagangan), maka pemilik modal dan
pengelola menjual atau membaginya, karena yang demikian itu merupakan hak
berdua. Dan jika si pengelola setuju dengan penjualan, sedangkan pemilik modal
tidak setuju, maka pemilik modal dipaksa menjualnya, karena si pengelola
mempunyai hak di dalam keuntungan dan dia tidak dapat memperolehnya kecuali
dengan menjualnya. Demikian menurut madzhab Asy Syafi’i dan Hambali.
2.
Murabahah
1) Pengertian
Murabahah
Apa itu Murabahah? Murabahah adalah
transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan
(margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.Pembayaran atas akad jual
beli dapat dilakukan secara tunai maupun kredit. Hal yang membedakan murabahah
dengan jual beli lainnya adalah penjual harus memberitahukan kepada pembeli
harga barang pokok yang dijualnya serta jumlah keuntungan yang diperoleh.
Penjualan dapat dilakukan secara
tunai atau kredit , jika secara kredit harus dipisahkan antara keuntungan dan
harga perolehan .Keuntungan tidak boleh berubah sepanjang akad , kalau terjadi
kesulitan bayar dapat dilakukan restrukturisasi dan kalau kesulitan bayar karma
lalai dapat dikenakan denda. Denda tersebut akan dianggap sebagai dana
kebajikan . Uang muka juga dapat diterima , tetapi harus dianggap sebagai
pengurang piutang.
2) Jenis Murabahah
2.1.Murabahah Berdasarkan Pesanan (Murabahah to the purcase order)
Murabahah ini dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat. Mengikat bahwa apabila telah memesan barang harus
dibeli sedangkan tidak mengikat bahwa walaupun telah memesan barang tetapi pembeli
tersebut tidak terikat maka pembeli dapat menerima atau membatalkan barang
tersebut .
2.2.Murabahah Tanpa Pesanan
Murabahah ini termasuk jenis murabahah yang bersifat tidak mengikat.
Murabahah ini dilakukan tidak melihat ada yang pesan atau tidak sehingga
penyediaan barang dilakukan sendiri oleh penjual.
3) Rukun dan
Syarat Murabahah
1.
Pengertian
Rukun Murabahah
Rukun adalah suatu elemen yang
tidak dapat dipisahkan dari suatu kegiatan atau lembaga, sehingga bila tidak
ada salah satu elemen tersebut maka kegiatan terdebut dinyatakan tidak sah atau
lembaga tersebut tidak eksis.[13]
Menurut Jumhur Ulama ada 4 rukun
dalam murabahah, yaitu Orang yang menjual(Ba'I'),orang yang
membeli(Musytari),Sighat dan barang atau sesuatu yang diakadkan.[14]
2.
Syarat
Murabahah
1.
Pihak yang
berakad,yaitu Ba'i' dan Musytari harus cakap hukum atau balik (dewasa), dan
mereka saling meridhai (rela)
2.
Khusus untuk
Mabi' persyaratanya adalah harus jelas dari segi sifat jumlah, jenis yang akan
ditransaksikan dan juga tidak termasuk dalam kategori barang haram.
3.
Harga dan
keuntungan harus disebutkan begitu pula system pembayarannya, semuanya ini
dinyatakan didepan sebelum akad resmi (ijab qabul) dinyatakan tertulis.[15]
4) Dasar hukum
Murabahah
Dalam islam,perdagangan dan perniagaan
selalu dihubungkan dengan nilai-nilai moral,sehingga semua transaksi bisnis
yang bertentangan dengan kebajikan tidaklah bersifat islami.[16]
·
Al-Qur'an[17]
"Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling
memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar),
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka rela diantaramu. . . .
." (QS.4:29)
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba" (QS.2:275)
·
Al-Hadist
Dari Abu Sa'id Al-Khudri , bahwa Rasullulah Saw bersabda:
"Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama
suka".(HR.al-Baihaqi,Ibnu Majah dan Shahi menurut Ibnu Hibban)
5) Ketentuan Umum
Murabahah
1.
Jual beli
murabahah harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki atau hak kepemilikan
telah berada ditangan penjual.
2.
Adanya
kejelasan informasi mengenai besarnya modal (harga pembeli) dan biaya-biaya
lain yang lazim dikeluarkan dalam jual beli..
3.
ada informasi
yang jelas tentang hubungan baik nominal maupun presentase sehingga diketahui
oleh pembeli sebagai salah satu syarat sah murabahah
4.
dalam system
murabahah, penjual boleh menetapkan syarat kepada pembeli untuk menjamin
kerusakan yang tidak tampak pada barang, tetapi lebih baik syarat seperti itu
tidak ditetapkan.
5.
transaksi
pertama (anatara penjual dan pembeli pertama) haruslah sah, jika tidak sah maka
tidak boleh jual beli secara murabahah (anatara pembeli pertama yang menjadi
penjual kedua dengan pembeli murabahah.[
6) Aplikasi
Murabahah di LKS (Lembaga Keuangan Syariah)
1.
pengertian dan makna
Dalam daftar istilah himpunan fatwa DSN (dewan syariah nasional) dijelaskan
bahwa yang dimaksud dengan murabahah adalah menjual suatu barang dengan
menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga
yang lebih sebagai laba.
Murabahah merupakan bagian terpenting dari jual beli dan prinsip akad ini
mendominasi pendapatan bank dari produk-produk yang ada di semua bank islam.
Dalam islam, jual beli sebagai sarana tolong menolong antara sesama umat
manusia yang diridhai oleh Allah SWT. "Allah telah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba" (QS. Al-baqarah :275).[19]
2.
Rukun dan syarat
Rukun murabahah dalam perbankan adalah sama dengan fiqih dan hanya
dianalogikan dalam pratek perbankannya.
Mengenai syarat yang diminta oleh
bank adalah sesuai dengan kebijakan bank syariah yang bersangkutan.umumnya
persyaratan tersebut menyangkut tentang barang yang diperjual belikan, harga
dan ijab qobul (akad). Rasulallah SAW. Bersabda: "kaum muslimin boleh
melangsungkan sesuatu berdasarkan ketentuan yang mereka tetapkan". (HR.
Abu daud & Hakim)
3.
Harga dan Keuntungan
1.
Bank menjual
harga barang sesuai harga pokok yang dibeli dari pemasok ditambah dengan
keuntungannya yang disepakati bersama .
2.
Selama akad
belum berakhir, maka harga jual beli tidak boleh berubah.
3.
System
pembayaran dan jangka waktunya yang disepakati bersama.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1.
Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana
pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola
(mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama
dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari
pengelola.
Ayat Al-Qur’an yang secara umum mengandung kebolehan akad Mudharabah untuk
bekerjasama mencari rezeki yang ditebarkan Allah di atas bumi adalah:
“Dan yang lain lagi, mereka bepergian di muka bumi
mencari karunia dari Allah”. (QS.
Al-Muzammil: 20).
Menurut jumhur
ulama’ ada tiga rukun dari Mudharabah yaitu:
1.
Dua pihak yang
berakad (pemilik modal/shahib al-mal dan pengelola dana/pengusaha/mudharib)
2.
Materi yang
diperjanjikan atau objek yang diakadkan
3.
Sighat
(ijab-qabul)
Mudharabah dibagi menjadi tiga jenis yaitu:
1.
Mudharabah
Mutlaqah
2.
Mudharabah
Muqayyadah On Balance Sheet
3.
Mudharabah
Muqayyadah Off Balance Sheet
Mudharabah menjadi
batal karena hal-hal berikut:
1.
Tidak
terpenuhinya syarat sahnya Mudharabah
2.
Pengelola atau
mudharib sengaja tidak melakukan tugas
sebagaimana mestinya dalam memelihara modal
3.
Pengelola
meninggal dunia atau pemilik modalnya
2.
Murabahah
Akad seluruhnya halal asalkan memenuhi hukum dan ketentuan syaria'ah.untuk
biaya yang terkait dengan aset Murabahah boleh diperhitungkan sebagai beban
asalkan itu adalah biaya langsung-menurut Jumhur Ulama-atau biaya tidak
langsung yang memberi nilai tambah pada asset murabahah
DAFTAR PUSTAKA
Rasjid,
sulaiman; Fiqh Islam (hukum fiqh lengkap), cet 51, bandung; sinar baru
algesindo, 2011.
https://annhomarzuki.blogspot.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Mudharabah
http://infodakwahislam.wordpress.com/
http://arissasminto.blogspot.com/2013/04/mudharabah.html
http://muhammad-iwad.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar