Rabu, 11 September 2019

MAKALAH USHUL FIQH SYAR’U MAN QABLANA


MAKALAH USHUL FIQH

SYAR’U MAN QABLANA 

DISUSUN OLEH:
ANNHO MARZUKI

1.    SONIA
2.    UNI ADRIANTI
3.    ZAFIRA ISMI AHMAD
4.    YUSRIANTO
5.    SULHADRI ARDI
6.    REZA
KELAS XI IPA6

MADRASAH ALIYAH NEGERI 3 BONE
TAHUN AJARAN 2019/2020
KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah swt. Tuhan Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyanyang, yang telah memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita sehingga dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Syar’u Man Qablana”, sebagai tugas Mata pelajaran Ushul.

Salawat dan salam semoga tercurah selalu kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw. Beserta keluarga, sahabat, kerabat, dan pengikut-pengikut beliau hingga akhir zaman.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih ada kekurangan baik dari segi penulisan maupun bahasa yang digunakan. Untuk itu penulis mohon maaf dan kami mengharapkan saran-saran dan kritik yang sifatnya membangun. Semoga sebuah makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca, dan penulis pada khususnya..

                                                                                          Lappariaja, Agustus 2019


                                                                                                          Tim Penyusun



DAFTAR ISI
Halaman Sampul........................................................................................................ i
Kata Pengantar........................................................................................................... ii
Daftar Isi.................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................ 1
A.    Latar belakang masalah...................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah............................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................... 2
A.  Pengertian Syar’u Man Qablana ......................................................................... 2
B.  Pendapat Para Ulama Tentang Syar’u Man Qablana........................................... 2
C.  Pengelompokan Syar’u Man Qablana.................................................................. 3
D. Macam-Macam Syar’u Man Qablana.................................................................... 4
E.  Kedudukan Syar’u Man Qablana......................................................................... 4
F.  Kehujjahan Syar’u Man Qablana  ........................................................................ 5
G. Hukum Syari’at Sebelum Kita ............................................................................. 7

BAB III PENUTUP.................................................................................................. 8
A.    Kesimpulan........................................................................................................ 8
B.    Saran – saran...................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 9


BAB 1
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Al-Qur’an dan sunnah shahih itu telah mengisahkan tentang salah satu dari hukum syar’i, yang di syari’atkan Allah SWT kepada umat yang telah dahulu dari kita. Ada hal-hal dan nash-nash yang disampaikan kepada Nabi SAW juga oleh Tuhan telah disampaikan kepada umat-umat dahulu kala. Ada hal-hal yang tidak berbeda menurut apa yang disyari’atkan kepada kita berupa peraturan-peraturan yang wajib kita ikuti.
Al-Qur’an dan sunnah telah memisahkan salah satu diantara hukum ini dalil syar’i, ditegakkan untuk mencabut dan membuangnya. Dalam hal ini tidak ada perbedaan. Tidak disyri’atkan kepada kita kalau tidak dengan dalil nashih.
Setelah Rasul wafat, yang memberikan fatwa kepada orang banyak pada waktu itu ialah jema’ah Sahabat atau yang disebut dengan syar’u man qablana dan mazhab shahabat. Mereka itu mengetahui fiqih ilmu pangetahuan dan apa-apa yang biasa yang disampaikan oleh rasul. Memahami Al-Qur’an dan hukum-hukumnya. Inilah yang menjadi sumber dari fatwa-fatwa dalam bermacam-macam masalah yang terjadi.
Makalah ini akan menguraikan tentang hakikat syar’u man qablana
dan mazhab sahabat, yang mencakup pengertian, macam-macam, kehujjahan, dan lain sebagainya.

B.  RUMUSAN MASALAH
1.  Bagaimana Definisi dari  Syar’u Man Qablana dan Pendapat Para Ulama tentang Syar’u Man Qablana?
2.  Apa macam-macam dari Syar’u Man Qablana ?
3.  Bagaimana definisi dari Mazhab Shahabat ?
4.  Bagaimana Kehujjahan dari Mazhab Sahabat ?
                                                       


BAB II
PEMBAHASAN
Asy-Syar’u Man Qablana 
A.  PENGERTIAN SYAR’U MAN QABLANA
Syar’u Man Qablana adalah syari’at atau ajaran-ajaran nabi-nabi sebelum islam yang berhubungan dengan hukum, seperti syari’at Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa as.[1][1]
Contoh dari Syar’u Man Qablana sendiri sebagaimana dalam surat Al-Baqoroh ayat 183:
ياَاَيُّهَا الَّذِينَ أَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَماَ كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَكُمْ تَتَّقُونَ                                                   
“ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah:183).
                                                                                              
B.  PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG SYAR’U MAN QABLANA
Menurut Jumhur Ulama yang terdiri atas ulama Hanafiyah, Malikiyah, sebagian ulama Syafi’iyyah dan salah satu pendapat Imam Ahmad Ibnu Hanbal menyatakan bahwa apabila hukum-hukum syari’at sebelum islam itu disampaikan kepada Rasulullah SAW. Melalui wahyu, yaitu AL-Qur’an, bukan melalui kitab agama mereka yang telah berubah, dengan syarat tidak ada nash yang menolak hukum-hukum itu, maka umat islam terikat dengan hukum-hukum itu. Alasan yang di kemukakan adalah:[2][2]
                                                                        
1.  Pada dasarnya syari’at itu adalah satu karena datang dari Allah juga oleh karena itu, apa yang disyari’atkan kepada para nabi terdahulu dan disebutkan dalam Al-Qur’an berlaku kepada umat Muhammad SAW. Hal itu ditunjukkan oleh Firman Allah:
شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّيْنِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيْمَا وَمُوسَ وَعِيْسَ أَنْ أقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى اْلمُشْرِكِيْنَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ اللهُ يَجْتَبِيْ إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِى إِلَيْهِ مَنْ يُنِيْبُ
 “Dia telah mensyari’atkan kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan member petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).” (QS. As-Syura/42:13)
2.  Selain itu, terdapat beberapa ayat yang menyuruh mengikuti para nabi terdahulu, antara lain firman Allah:
      
ثُمَّ أَوْ حَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَبِحْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا وَمَا كَا نَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ
“Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agam Ibrahim yang hanif.” (QS. An-Nahl/16:123).[3][3]
C.  PENGELOMPOKAN SYAR’U MAN QABLANA
Syar’u man qablana dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1.  Syariat terdahulu yang terdapat dalam al-qur’an atau penjelasan Nabi yang disyariatkan untuk umat sebelum  Nabi Muhammad dan dijelaskan pula dalam al-qur’an atau hadis  Nabi bahwa yang demikian telah di-nasakh dan tidak berlaku lagi bagi umat Nabi Muhammad.  seperti firman allah dalam surat al-an’am (8): 146:


وَعَلَى الَّذيْنَ هَادُوْا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِيْ ظُفُرٍ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ
شُحُوْ مَهُمَا
“Kami haramkan atas orang-orang Yahudi setiap binatang yang punya kuku, dan dari sapi dan kambing kami haramkan pada mereka lemaknya”.

Ayat ini mengisahkan apa yang diharamkan Allah untuk orang Yahudi dahulu. kemudian dijelaskan pula dalam al-qur’an bahwa hal itu tidak berlaku lagi untuk umat Nabi Muhammad sebagaimana disebutkan dalam surat Al-An’am (6): 145:

قُلْ لاَأَجِدُفِيْ مَاأُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًاعَلَى طَاعِمٍل يَطْعَمُهُ إِلاَّأَنْ يَكُوْنُ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوْ حًاأَوْلَحْمَ خِنْزِيْرٍ
2.  Hukum-hukum dijelaskan dalam al-qur’an maupun hadis nabi disyariatkan untuk umat sebelumnya dan dinyatakan pula berlaku untuk umat Nabi Muhammad dan berlaku untuk selanjutnya.
                                                                                 
يَاأَيُّهَاالَّذِيْنَ اَمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَكُمْ تَتَّقُوْنَ

“Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atasmu puasa sebagaimana diwajibkan atas umat sebelum kalian, mudah-mudahan kalian menjadi orang yang bertakwa’’.
                                 
Dalam ayat  ini dijelaskan bahwa puasa disyariatkan untuk umat terdahulu dan diwajibkan atas umat Nabi Muhammad

3.  Hukum-hukum yang disebutkan dalam al-qur’an atau hadis nabi, dijelaskan berlaku untuk umat sebelum Nabi Muhammad, namun secara jelas tidak dinyatakan berlaku untuk kita, juga tidak ada penjelasan bahwa hukum tersebut telah di-nasakh.[4][4]

D. MACAM-MACAM SYAR’U MAN QABLANA
Syar’u Man Qablana dibagi menjadi dua bagian. Pertama, setiap hukum syariat dari umat terdahulu namun tidak disebutkan dalam Al-quran dan Sunnah. Ulama’ sepakat bahwa macam pertama ini jelas tidak termasuk syariat kita. Kedua, setiap hukum syariat dari umat terdahulu namun disebutkan dalam Al-quran dan Sunnah. Pembagian kedua ini diklasifikasi menjadi tiga, yaitu:
1.  Dinasakh syariat kita (syariat islam). Tidak termasuk syariat kita menurut kesepakatan semua ulama. Contoh : Pada syari’at nabi Musa As. Pakaian yang terkena najis tidak suci. Kecuali dipotong apa yang kena najis itu.
2.  Dianggap syariat kita melalui al-Qur’an dan al-Sunnah. Ini termasuk syariat kita atas kesepakatan ulama. Contoh : Perintah menjalankan puasa. 
3.  Tidak ada penegasan dari syariat kita apakah dinasakh atau dianggap sebagai syariat kita.[5][5]

E.  KEDUDUKAN SYAR’U MAN QABLANA
Pada prinsipnya, syariat yang diperuntukkan Allah bagi umat terdahulu mempunyai asas yang sama dengan syariat yang dibawa Nabi Muhammad. Hal ini terlihat dalam firman Allah surat Al-Syura : 13
“Dia (Allah) telah mensyari’atkan kepadamu agama yang telah diwasiatkannya kepada Nuh dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu (Muhammad) dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa, yaitu tegakkanlah agama (keimanan dan ketakwaan) dan jannganlah kamu berpecah-pecah belah didalamnya. Sangat berat bagi orang-orang musyrik (untuk mengikuti) agama yang kamu serukan kepada mereka. Allah memilih orang yang dikehendaki kepada agama Tauhid dan memberikan petunjuk kepada (agama)-Nya bagi orang yang kembali (kepada-Nya).”
Diantara asas yang sama itu adalah yang berhubungan dengan konsepsi ketuhanan, tentang akhirat, tentang janji, dan ancaman Allah. Sedangkan rinciannya ada yang sama dan ada juga yang berbeda sesuai dengan kondisi dan perkembangan zaman masing-masing.[6][6]
Oleh karena itu terdapat penghapusan terhadap sebagian hukum umat-umat yang sebelum kita (umat Islam) dengan datangnya syari‟at Islamiyah dan sebagian lagi hukum-hukum umat yang terdahulu tetap berlaku, seperti qishash.[7][7]


F.  KEHUJJAHAN SYAR’U MAN QABLANA  S
yari’at umat sebelum kita kedudukannya dapat menjadi syariat kita jika Al-Qur’an dan sunnah telah menegaskan bahwasannya syari’at ini di wajibkan baik untuk mereka (orang yang sebelum kita) dan juga kepada kita utuk mengamalkannya, seperti puasa dan qishas. Tetapi jika seandainya  Al-Qur’an dan Sunnah Nabi menegaskan bahwa syariat orang sebelum kita telah di nasakh       (di hapus) hukumnya maka tidak ada perselisihan lagi bahwa syari’at orang sebelum kita itu bukan syari’at kita. Seperti syar’iat Nabi Musa, yang menghukum bahwa orang yang berdosa tidak dapat menebus dosanya kecuali ia harus membunuh dirinya sendiri, pakaian yang terkena  najis tidak dapat di sucikan kecuali memotong bagian bagian yang terkena najis. Dua syari’at Nabi Musa tersebut di atas tidak berlaku bagi umat Muhammad. Allah mengharamkan bagi orang Yahudi setiap binatang yang berkuku, sapi dan domba. Syari’at ini tidak berlaku bagi umat Muhammad. Selin itu juga, terdapat beberapa perbedaan syari’at orang sebelum kita dengan syari’at kita seperti format ibadah.[8][8]
Menurut Abu Zahrah bberapa ketentuan yang harus di perhatikan dalam   melihat syari’at orang. Sebelumkita dengan syari’at orang sebelum kita, sehingga syar’u man qablana itu layak untuk diikuti atau d tinggalkan. Untukmemutuskan itu sedikitnya ada tiga hal yang harus jadi pertimbangan :
1.  Syari’at orang sebelum kita harus di ceritakan dengan berdasarkan kepada sumber-sumber yang menjadi pedoman ajaran Islam. Yang tidak dinukil dari sumber-sumber Islam, makatidak dapat di jadikan hujan bagi umat Islam. Demikian hasil kesepakatan para fuqaha.
2.  Apabila syari’at orang sebelum kita itu telah di naskh (di hapus), maka tidak boleh di amalkan. Demikian juga jika terddapat dalil yang menunjukkan kekhususan bagi umat terdahulu, maka syari’at itu khusus untuk mereka dan tidak berlaku bagi kita seperti Allah sebagian daging bagi orang bani Israil.
3.  Bahwa di lakukan syariat itu untuk mereka (umat sebelum kita) dan juga berlaku untuk kita itu di dasari oleh nas islam bukan oleh cerita orang-orang terdahulu. Seperti kewajiban berpuasa Ramadhan.[9][9]
Sebagian sahabat abu Hanifah, sebagian ulama Malikiyah, sebagian sahabat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat mengatakan bahwa hukum-hukum yang disebutkan dalam al-qur’an atau sunnah nabi meskipun tidak  diharamkan untuk umat nabi Muhammad selama tidak ada penjelasan tentang nasakhnya, maka berlaku pula untuk umat nabi Muhammad.
Jadi Syar’u man qablana berlaku bagi kita, apabila syari’at tersebut terdapat dalam al-qur’an dan hadist-hadist yang shahih dengan alasan :
1.  Dengan tercantumnya syar’u man qablana pada al-qur’an dan sunnah yang         shahih, maka ia termasuk dalam syari’at samawi
2.  Kebenarannya dalam al-qur’an dan sunnah tanpa diiringin dengan penolakan dan tanpa nasakh menunjukkan bahwa ia juga berlaku sebagai syari’at nabi Muhmmmad
3.  Sebagai implementasi dari pernyataan bahwa al-qur’an membenarkan kitab-kitab taurat dan injil
G. HUKUM SYARI’AT
Jika Al-qur’an atau sunnah yang sohih mengisahkan suatu hukum yang telah disyariatkan kepada umat yang dahulu melalui para Rosul, kemudian nash tersebut diwajibkan kepada kita sebagaimana diwajibkan kepada mereka maka tidak diragukan lagi bahwa syariat tersebut juga ditujukan kepada kita. Dengan kata lain wajib untuk diikuti. Atau dengan kata lain pula tidak ada perbedaan penadapat bahwasanya hukum tersebut merupakan syariat untuk kita dan suatau undang-udang yang wajib diikuti, berdasarkan penetapan syara’, sebagaimana firman Allah

ياايها الذين امنواكتب عليكم الصيام كماكتب على الذين من قبلكم.... 
“hai orang-orang yang beriman diwajibkan kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu”(Al-baqarah :183) 

Secara etimologis, syar’u man qablana adalah hukum-hukum yang disyariatkan oleh Allah SWT, bagi umat-umat sebelum kita. Secara istilah, syar’u man qablana yaitu syari’at atau ajaran nabi-nabi sebelum Islam yang berhubungan dengan hukum, seperti syari’at nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa. Apakah syariat-syariat yang diturunkan kepada mereka itu berlaku pula bagi umat Nabi Muhammad Saw. Para ulama ushul Fiqih sepakat bahwa syariat para Nabi terdahulu yang tidak tercantum dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw, tidak berlaku lagi bagi umat Islam. Karena kedatangan syariat Islam telah mengakhiri berlakunya syariat terdahulu. Para ulama juga sepakat bahwa syariat sebelum Islam yang dicantumkan dalam al-Quran adalah berlaku bagi umat jika ada ketegasan bahwa syariat itu berlaku bagi umat Nabi Muhammad Saw.

Apabila Al-qur’an dan sunnah yang sohih mengisahkan suatu hukum dan ada dalil syar’I yang menunjukkan penghapusan hukum tersebut dan mengangkatnya dari kita maka juga tidak ada perbedaan pendapat bahwa hukum itu bukanlah syariat bagi kita berdasarkan dalil yang menghapuskan darinya. Misalnya sesuatu yang terdapat pada syariat Nabi Musa AS. Bahwasanya orang yang durhaka itu tidak bisa menebus dosanya kecuali ia membunuh dirinya sendiri dan bahwasanya pakaian yang terkena najis maka tidak bisa dicucikan kecuali memotong bagian yang terkena najis itu. Dan beberapa hukum lainnya yang merupakan beban yang dipikul oleh umat sebelum kita dan diangkat Allah dari kita.


BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Syar’u Man Qablana adalah syari’at atau ajaran-ajaran nabi-nabi sebelum islam yang berhubungan dengan hukum, seperti syari’at Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa as. Syar’u Man Qablana dibagi menjadi dua bagian. Pertama, setiap hukum syariat dari umat terdahulu namun tidak disebutkan dalam Al-quran dan Sunnah. Kedua, setiap hukum syariat dari umat terdahulu namun disebutkan dalam Al-quran dan Sunnah.
Yang dimaksud dengan mazhab sahabat ialah pendapat sahabat  Rasulullah SAW. tentang suatu kasus dimana hukumnya tidak dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah.
Menurut Abu Hanifah, perselisihan antara dua orang sahabat mengenai hukum sutau kejadian sehingga terdapat dua pendapat, bisa dikatakan ijma’ di antara keduanya. Maka kalau keluar dari pendapat mereka secara keseluruhan berarti telah keluar dari ijma’ mereka.
Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa pendapat orang tertentu dikalangan sahabat tidak dipandang sebagai hujjah, bahkan beliau memperkenankan untuk menentang pendapat mereka secara keseluruhan dan melakukan ijtihad untuk mengistinbat pendapat lain. Dengan alasan bahwa pendapat mereka adalah pendapat ijtihadi secara perseorangan dari orang yang tidak ma’sum (tidak terjaa dari dosa).
B. Saran
Selanjutnya melalui makalah ini, saya mangajak kepada kaum muslimin dan kaum muslimat khususnya para mahasiswa agar meninjau kembali beberapa fatwa shahabat mengenai kasus-kasus hukum yang belum terdapat didalam Al-Qur’an dan sunnah rasulullah SAW. Serta dapat melihat dengan jelas beberapa perbedaan pendapat ulama tentangkedudukan sumber hukum islam yang masih diperdebatkan tersebut






DAFTAR PUSTAKA













2 komentar:

silahkan komentar sebelum copy paster Hak cipta dilindungi oleh Undang - Undang Bloger dan UUD 1945 Indonesia. Tema Sederhana. Diberdayakan oleh Blogger.

Kenangan Terindah Bersamamu

  MAKALAH FIQIH   Mudharabah Dan Murabahah             DISUSUN OLEH Kelompok V 1.     PARHAN 2.     MUH. JUNAEDIL ...