MENGELOLAH
WAKAF DENGAN
PENUH
AMANAH
OLEH :
KELOMPOK IV
KETUA : MUH. AIDIL RAHMAN
ANGGOTA : - ANDRE WIJAT MIKO
- SYAHRUL
- IRMA
WULANDARI
- NUR
FADILLAH
- MARSELLA
SALEANTI
MENGELOLAH
WAKAF DENGAN
A.MEMAHAMI MAKNA WAKAF SEBAGAI SYARI’AT ISLAM
1. Pengertian
Wakaf
Secara bahasa, wakaf
berasal dari bahasa arab yang artinya menahan (al-habs) dan mencegah
(al-man’u). Maksudnya adalah menahan untuk tidak jual, tidak dihadiahkan, atau
diwariskan. Wakaf menurut istilah syar’i adalah suatu ungkapan yang mengandung
penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan
suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya oleh masyarakat.
Contohnya adalah seorang yang mewakafkan tanahnya untuk lahan pemakaman umum.
Maka tanah yang sudah diwakafkan tersebut tidak boleh ditarik kembali, dijual,
diwariskan, atau dihadiahkan kepada orang lain. Wakaf termasuk amal ibadah yang
sangat mulia dan dianjurkan oleh Allah swt. Dalam Q.S ali imran/3:92 Allah swt.
Berfirman :
Artinya : “kamu
tidak akan memperoleh kebajikan,sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang
kamu cintai.Dan apa yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah swt.
Maha Mengetahui.”
Wakaf termasuk amal ibadah yang belum banyak diamalkan. Hal tersebut disebabkan
karena biasanya wakaf berupa harta yang dicintai, seperti tanah, bangunan, atau
benda lainnya. Padahal, jika seseorang mengetahui betapa besar pahala yang akan
diraihnya dengan berwakaf, boleh jadi orang akan berbondong-bondong melakukan
wakaf meski sekadar satu meter tanah.
Wakaf merupakan amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir sampai
orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, ia akan tetap menerima
pahala dari amal jariyahnya selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain. wakaf
memiliki dua tujuan, yaitu hubungan horizontal, yaitu mengentaskan kemiskinan
dan hubungan vertikal, yaitu pendekatan pada Allah swt.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah
dijelaskan, bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang
memisahkan sebagian harta kekayaannya berupa tanah milik dan melembagakan
selama-lamanya untuk kepentingan pribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai
ajaran Islam. Menurut Jaih Mubarok, dari definisi tersebut memperlihatkan tiga
hal,berikut.
a.
Wakif atau
pihak yang mewakafkan secara perorangan atau badan hukum seperti perusahaan
atau organisasi kemasyarakatan.
b.
Pemisahan tanah
milik belum menunjukan pemindahan kepemilikian tanah milik yang diwakafkan.
c.
Tanah wakaf
digunakan untuk kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran
Islam.
2. Hukum Wakaf
Hukum wakaf adalah sunnah. Wakaf sebagai ammaliyah sunnah yang sangat besar
manfaatnya bagi wakif, yaitu sebagai sadaqah jariyah. Berdasarkan dalil-dalil
wakaf bagi keperluan umat, wakaf merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat
dianjurkan oleh Islam.
3. Rukun dan
Syarat Wakaf
Adapun
rukun wakaf ada empat, seperti berikut.
a.
Orang yang
berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1. Memiliki secara pemuh harta itu,
artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.
2. Berakal, tidak sah wakaf orang bodoh,
orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
3. Balig .
4. Mampu bertindak secara hukum (rasyid).
Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis) dan orang lemah
ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
b.
Benda yang
diwakafkan (al-mauquf), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1. Barang yang diwakafkan itu harus barang
yang berharga.
2. Harta yang diwakafkan harus diketahui
kadar nya. Jadi, apabila harta itu tidak diketahui jumlah nya (majhul),
pengalihan milik pada ketika itu tidak sah
3. Harta yang diwakafkan itu pasti
dimiliki oleh orang yg berwakaf
4. Harta itu harus berdiri sendiri, tidak
melekat kepada harta lain ( mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah gaira
sya’i .
c.
Orang yg
menerima manfaat wakaf (al-mauquf’alaihi) atau sekelompok orang yang/badan
hukum yang disertai tugas mengurus dan memelihara barang wakaf (nazir). Dari
segi klasifikasi nya orang yang menerima wakaf ini ada 2 macam yaitu:
1. Tertentu (mu’ayyan) yaitu jelas orang
yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang, atau satu kumpulan yg
semuanya tertentu dan tidak boleh diubah. Maka orang muslim, merdeka dan kafir
zimni (non muslim yg bersahabat) yang memenuhi syarat ini, boleh memiliki harta
wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima
wakaf.
2. Tidak tertentu (gaira mu-ayyan), yaitu
tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpama nya seorang
untuk orang miskin, fakir, tempat ibadah, dll.
d.
Lafaz atau
ikrar wakaf (sigat), syarat-syarat sbb:
1. Ucapan itu harus mengandung kata-kata
yg menunjukkan kekal nya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas
waktu tertentu.
2. Ucapan itu dapat direalisasikan segera
(tanziz), tanpa disangkutkan atau di gantungkan kepada syarat tertentu.
3. Ucapan itu bersifat pasti.
4. Ucapan itu tidak diikuti oleh syarat
yang membatalakan.
B. HARTA WAKAF DAN PEMANFAATANNYA
Harta benda wakaf adalah harta benda yg memiliki daya tahan lama dan manfaat
jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda
wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.
1.
Wakaf benda
tidak bergerak
a. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum
terdaftar
b. Bangunan atau bagian bangunan yang
berdiri diatas tanah.
c. Tanaman dan benda lain yang berkaitan
dengan tanah.
d. Hak milik atas satuan rumah susun
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Wakaf benda
bergerak
a. Wakaf uang dilakukan oleh lembaga
keuangan syari’ah yg di tunjuk oleh menteri agama. Dana wakaf berupa uang dapat
diinvestasikan pada aset-aset pinansial dan pada aset ril.
b. Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia
yang sifat nya memiliki manfaat jangka panjang.
c. Surat berharga.
d. Kendaraan.
e. Hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merk, dan desain produk industri.
f. Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam
bentuk rumah
C. PENGELOLAAN WAKAF DAN PROBLEMATIKANYA
1. Dasar wakaf
Perwakafan di Indonesia diatur menurut
undang-undang dan peraturan-peraturan sebagai berikut.
a.
UU RI No.41
Tahun 2004 tentang wakaf tanggal 27 oktober 2004.
b.
Peraturan
Menteri Agama No.1 tahun 1998 tentang Peraturan Pelaksanaan PP N0.28 tahun 1977
tentang perwakafan tanah milik.
c.
Inpres N.1
tahun 1991 tentang kompilasi Hukum Islam.
d.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri No.6 tahun 1997 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah
Mengenai Perwakafan Tanah Milik.
e.
UU No.5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, khususnya pasal 5,14(1), dan
49, PP No.28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
f.
Intruksi
Bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Pertanahn Nasional No.4 Tahun 1990
tentang Sertifikasi Tanah Wakaf.
g.
Badan
Pertanahan Nasional N0. 630.1-2782 tentang Pelaksanaan Penyertifikasi Tanah
Wakaf.
h.
SK Direktorat
BI No.32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari’ah(pasal
29 ayat 2 berbunyi : bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal, yaitu
menerima dana yang berasal dari zakat,infaq,shadaqah, qakaf, hibah, atau dana
sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan
atau pinjaman kebajikan(qard al-hasan).
i.
SK Direktorat
BI N0. 32/36/KEP/DIR tentang Bank Perkeditan Rakyat Berdasarkan Prinsip
Syari’ah (pasal 28 berbunyi : BPRS dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal ,
yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, wakaf, hibah,
atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk
santunan dan atau pinjaman kebajikan (qard al-hasan).
2 . tatacara pewakafan tanah milik
a.
Perorangan atau
badan hukum yang mewakafkan tahan hak miliknya diharuskan datang sendiri
dihadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar
wakaf .
b.
Calon
wakif sebelum mengikrar wakaf, terlebih dahulu harus menyerahkan surat-surat
(sertifikat,surat keterangan,dan lain-lain) kepada PPAIW .
c.
PPAIW meneliti
surat dan syarat-syarat dalam memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah .
d.
Dihadapan PPAIW
dan 2 orang saksi, wakif mengikrarkan dengan jelas , tegas, dan dalam bentuk
tertulis.
e.
PPAIW segera
membuat akta ikrar wakaf dan mencatat dalam daftar akta ikrar wakaf dan
menyimpannya bersama aktanya dengan baik.
3.
Sertifikasi
tanah wakaf
Sertifikasi wakaf diperlukan agar
tertib secara administrasi dan memiliki kepastian hak bila terjadi sangketa
atau masalah hukum . sertifikasi tanah wakaf dilakukan secara bersama oleh
kementrian agama dan badan pertanahan nasional (BPN) . proses sertifikasi
tanah wakaf dibebankan kepada anggaran kementrian agama .
4 . Ruilslag
tabah wakaf
Nazir wajib
mengelol harta benda wakaf sesuai peruntukan . ia dapat mengembangkan potensi
wakaf asalkan tidak mengurangi tujuan dan peruntukan wakaf. Dalam praktiknya,
acap kali terjadi permintaan untuk menukar guling ( ruilslag ) dan wakaf karena
alasan tertentu . peraturan pemerintah no.42 thn 2006 memperbolehkan tukar
guling atau penukaran harta benda wakaf dengan syarat harus ada persetujuan
dari menteri agama . kewajiban nazir yang terutama adalah mengamankan harta
wakaf yang dikelolanya dan memanfaatkannya . jika didapati harta wakaf tidak
sesuai kemanfaatannya, misalnya gedung madrasah yang pendduduk sekitarnya telah
pindah sehingga harta wakaf tersebut tidak berfungsi lagi, nazir mengambil
langkah untuk kemanfaatan yang lain .
Imam syafi’i
dan yang lainnya tidak memperbolehkan mengganti masjid atau tanah wakaf. Namun
umar bin khattab pernah memindahkan mesjid kufah ke tempat yang baru dan tempat
yang lama dijadikan pasar kurma .
Oleh karena
itu, perubahan atau pengalihan dari yang dimaksud ikrar wakaf hanya dapat
dilakukan dalam hal-hal tertentu saja , dan terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari pemerintahan setempat dengan alasan :
A.
Karena tidak
sesuai lagi dengan tujuan wakaf yang diikrarkan oleh wakif. Karena kepentingan umum.
B.
Karena kepentinagn
umum .
5.Sengketa
wakaf
Penyelesaian sengketa wakaf pada dasarnya harus di tempuh melalui musyawarah.
Apabila mekanisme musyawarah tidak membuahkan hasil ,sengketa dapat di lakukan
melalui mediasi, arbitrase atau pengadilan.
6.Syarat, dan
kewajiban dan hak nazir
Nazir bisa di lakukan oleh perseorangan, organisasi,atau badan hukum. Syarat
nazir perseorangan adalah sebagai berikut :
a.
Warga negara
indonesia
b.
Beragama islam
c.
Dewasa
d.
Amanah
e.
Mampu secara
jasmani dan rohani
f.
Tidak terhalang
melakukan perbuatan hukum.
Organisasi atau
badan hukum yang bisa menjadi nazir harus memenuhi persyaratan , berikut.
a. Pengurus organisasi atau badan hukum
yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazir perseorangan sebagaimana tersebut
diatas
b. Organisasi atau badan hukum itu
bergerak di bidang sosial ,pendidikan,kemasyarakatan,atau keagamaan islam
c. Badan hukum itu di bentuk sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia
Kewajiban atau tugas nazir adalah sebagai berikut.
a. Melakukan pengadministrasian harta
benda wakaf
b. Mengelola dan mengembangkan harta benda
wakaf sesuai dengan tujuan ,fungsi, dan peruntukkannya
c. Mengawasi dan melindungi harta benda
wakaf.
d. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada
Badan Wakaf Indonesia
Dalam melaksanakan tugas tersebut ,
nazir memiliki hak-hak sebagai berikut .
a. Menerima imbalan dari hasil bersih atas
pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besar nya tidak melebihi
10%
b. Menggunakan fasilitas dengan
persetujuan kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota
D.PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN WAKAF
Secara makro , wakaf diharapkan mampu mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat . Orang-orang yang
perlu bantuan berupa makanan , perumahan , sarana umum seperti masjid , sekolah
, pasar dan lai-lain , bahkan modal untuk kepentingan pribadi dapat di berikan
, bukan dalam bentuk pinjaman , tapi murni sedekah di jalan allah swt.
Menurut syafi’i antonio , setidak nya ada dasar yang harus ditekan kan ketika
hendak memberdayakan wakaf.pertama, manajemen nya harus dalam bingkai proyek
yang terintergrasi . kedua , asas kesejahteraan nazir , ketiga asas
transparansi dan akuntabiliti dimana badan wakaf dan lembaga yang dibantu nya
melaporkan setiap tahun tentang proses pengelolaan dana kepada umat dalam
bentuk laporan dalam audit keuangan termasuk kewajaran dari masing-masing pos
biaya.
Adapun prinsip-prinsip pengelolaan wakaf
adalah sebagai berikut :
a.Seluruh harta
benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf
sesuai dengan syariah
b.wakaf
dilakukan dengan tanpa batas waktu
c.wakif
mempunyai kebebasan memilih tujuan-tujuan sebagaimana diperkenankan oleh
syariah
d.jumlah harta
wakaf tetap utuh dan hanya keuntungan saja yang akan dibelanjakan untuk
tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
e.wakif dapat
meminta keseluruhan keuntungan nya untuk tujuan-tujuan yang telah ia tentukan.
A. Kesimpulan
Secara bahasa, wakaf berasal dari bahasa arab yang artinya menahan
(al-habs) dan mencegah (al-man’u). Maksudnya adalah menahan untuk tidak jual,
tidak dihadiahkan, atau diwariskan.
Prinsip-prinsip
Pengelolaan Wakaf adalah Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai
sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah, Wakaf dilakukan
dengan tanpa batas waktu, Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan-tujuan
sebagaimana yang diperkenankan oleh Syariah, Jumlah harta wakaf tetap utuh dan
hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah
ditentukan oleh Wakif, dan Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk
tujuan-tujuan yang telah ia tentukan.
B. Saran dan
Kritik
Dengan kerendahan hati, penulis merasa makalah ini sangat sederhana dan
jauh dari kesempurnaan,. Saran dan kritik yang konstruktif sangat diperlukan
demi kesempurnaan makalah sehingga akan lebih bermanfaat dalam kontribusinya
bagi keilmuan. Wallahu’alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar