Sabtu, 14 September 2019

makalah MENGELOLAH WAKAF DENGAN PENUH AMANAH




MENGELOLAH WAKAF DENGAN
PENUH AMANAH












 












OLEH :
KELOMPOK IV
KETUA       :      MUH. AIDIL RAHMAN
ANGGOTA :  -    ANDRE WIJAT MIKO
-       SYAHRUL
-       IRMA WULANDARI
-       NUR FADILLAH
-       MARSELLA SALEANTI



 

MENGELOLAH WAKAF DENGAN

A.MEMAHAMI MAKNA WAKAF SEBAGAI SYARI’AT ISLAM

1. Pengertian Wakaf
    Secara bahasa, wakaf berasal dari bahasa arab yang artinya menahan (al-habs) dan mencegah (al-man’u). Maksudnya adalah menahan untuk tidak jual, tidak dihadiahkan, atau diwariskan. Wakaf menurut istilah syar’i adalah suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya oleh masyarakat. Contohnya adalah seorang yang mewakafkan tanahnya untuk lahan pemakaman umum. Maka tanah yang sudah diwakafkan tersebut tidak boleh ditarik kembali, dijual, diwariskan, atau dihadiahkan kepada orang lain. Wakaf termasuk amal ibadah yang sangat mulia dan dianjurkan oleh Allah swt. Dalam Q.S ali imran/3:92 Allah swt. Berfirman :
Description: 3:92
Artinya : “kamu tidak akan memperoleh kebajikan,sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai.Dan apa yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah swt. Maha Mengetahui.”

       Wakaf termasuk amal ibadah yang belum banyak diamalkan. Hal tersebut disebabkan karena biasanya wakaf berupa harta yang dicintai, seperti tanah, bangunan, atau benda lainnya. Padahal, jika seseorang mengetahui betapa besar pahala yang akan diraihnya dengan berwakaf, boleh jadi orang akan berbondong-bondong melakukan wakaf meski sekadar satu meter tanah.
       Wakaf  merupakan amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir sampai orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, ia akan tetap menerima pahala dari amal jariyahnya selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain. wakaf memiliki dua tujuan, yaitu hubungan horizontal, yaitu mengentaskan kemiskinan dan hubungan vertikal, yaitu pendekatan pada Allah swt.
       Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah dijelaskan, bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya berupa tanah milik dan melembagakan selama-lamanya untuk kepentingan pribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran Islam. Menurut Jaih Mubarok, dari definisi tersebut memperlihatkan tiga hal,berikut.
a.       Wakif atau pihak yang mewakafkan secara perorangan atau badan hukum seperti perusahaan atau organisasi kemasyarakatan.
b.      Pemisahan tanah milik belum menunjukan pemindahan kepemilikian tanah milik yang diwakafkan.
c.       Tanah wakaf digunakan untuk kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran Islam.
2. Hukum Wakaf
           Hukum wakaf adalah sunnah. Wakaf sebagai ammaliyah sunnah yang sangat besar manfaatnya bagi wakif, yaitu sebagai sadaqah jariyah. Berdasarkan dalil-dalil wakaf bagi keperluan umat, wakaf merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh Islam.

3. Rukun dan Syarat Wakaf
  Adapun rukun wakaf ada empat, seperti berikut.
a.       Orang yang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1.      Memiliki secara pemuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.
2.      Berakal, tidak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
3.      Balig .
4.      Mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis) dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
b.      Benda yang diwakafkan (al-mauquf), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1.      Barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
2.      Harta yang diwakafkan harus diketahui kadar nya. Jadi, apabila harta itu tidak diketahui jumlah nya (majhul), pengalihan milik pada ketika itu tidak sah
3.      Harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yg berwakaf
4.      Harta itu harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain ( mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah gaira sya’i .
c.       Orang yg menerima manfaat wakaf (al-mauquf’alaihi) atau sekelompok orang yang/badan hukum yang disertai tugas mengurus dan memelihara barang wakaf (nazir). Dari segi klasifikasi nya orang yang menerima wakaf ini ada 2 macam yaitu:
1.      Tertentu (mu’ayyan) yaitu jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang, atau satu kumpulan yg semuanya tertentu dan tidak boleh diubah. Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimni (non muslim yg bersahabat) yang memenuhi syarat ini, boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf.
2.      Tidak tertentu (gaira mu-ayyan), yaitu tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpama nya seorang untuk orang miskin, fakir, tempat ibadah, dll.
d.      Lafaz atau ikrar wakaf (sigat), syarat-syarat sbb:
1.      Ucapan itu harus mengandung kata-kata yg menunjukkan kekal nya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu.
2.      Ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanziz), tanpa disangkutkan atau di gantungkan kepada syarat tertentu.
3.      Ucapan itu bersifat pasti.
4.      Ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalakan.

B. HARTA WAKAF DAN PEMANFAATANNYA
          Harta benda wakaf adalah harta benda yg memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.
1.      Wakaf benda tidak bergerak
a.       Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar
b.      Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri diatas tanah.
c.       Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d.      Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Wakaf benda bergerak
a.       Wakaf uang dilakukan oleh lembaga keuangan syari’ah yg di tunjuk oleh menteri agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset-aset pinansial dan pada aset ril.
b.      Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang sifat nya memiliki manfaat jangka panjang.
c.       Surat berharga.
d.      Kendaraan.
e.       Hak atas kekayaan intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merk, dan desain produk industri.
f.       Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah

C. PENGELOLAAN WAKAF DAN PROBLEMATIKANYA

     1. Dasar wakaf
Perwakafan di Indonesia diatur menurut undang-undang dan peraturan-peraturan sebagai berikut.
a.       UU RI No.41 Tahun 2004 tentang wakaf tanggal 27 oktober 2004.
b.      Peraturan Menteri Agama No.1 tahun 1998 tentang Peraturan Pelaksanaan PP N0.28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik.
c.       Inpres N.1 tahun 1991 tentang kompilasi Hukum Islam.
d.      Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6 tahun 1997 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik.
e.       UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, khususnya pasal 5,14(1), dan 49, PP No.28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
f.       Intruksi Bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Pertanahn Nasional No.4 Tahun 1990 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf.
g.      Badan Pertanahan Nasional N0. 630.1-2782 tentang Pelaksanaan Penyertifikasi Tanah Wakaf.
h.      SK Direktorat BI No.32/34/KEP/DIR tentang  Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari’ah(pasal 29 ayat 2 berbunyi : bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat,infaq,shadaqah, qakaf, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan(qard al-hasan).
i.        SK Direktorat BI N0. 32/36/KEP/DIR tentang Bank Perkeditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syari’ah (pasal 28 berbunyi : BPRS dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal , yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, wakaf, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qard al-hasan).  
2 . tatacara pewakafan tanah milik
a.       Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tahan hak miliknya diharuskan datang sendiri dihadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf .
b.       Calon wakif sebelum mengikrar wakaf, terlebih dahulu harus menyerahkan surat-surat (sertifikat,surat keterangan,dan lain-lain) kepada PPAIW .
c.       PPAIW meneliti surat dan syarat-syarat dalam memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah .
d.      Dihadapan PPAIW dan 2 orang saksi, wakif mengikrarkan dengan jelas , tegas, dan dalam bentuk tertulis.
e.       PPAIW segera membuat akta ikrar wakaf dan mencatat dalam daftar akta ikrar wakaf dan menyimpannya bersama aktanya dengan baik.

3.      Sertifikasi tanah wakaf
Sertifikasi wakaf diperlukan agar tertib secara administrasi dan memiliki kepastian hak bila terjadi sangketa atau masalah hukum . sertifikasi tanah wakaf dilakukan secara bersama oleh kementrian agama dan badan pertanahan nasional (BPN) . proses  sertifikasi tanah wakaf dibebankan kepada anggaran kementrian agama .
4 . Ruilslag tabah wakaf
 Nazir wajib mengelol harta benda wakaf sesuai peruntukan . ia dapat mengembangkan potensi wakaf asalkan tidak mengurangi tujuan dan peruntukan wakaf. Dalam praktiknya, acap kali terjadi permintaan untuk menukar guling ( ruilslag ) dan wakaf karena alasan tertentu . peraturan pemerintah no.42 thn 2006 memperbolehkan tukar guling atau penukaran harta benda wakaf dengan syarat harus ada persetujuan dari menteri agama . kewajiban nazir yang terutama adalah mengamankan harta wakaf yang dikelolanya dan memanfaatkannya . jika didapati harta wakaf tidak sesuai kemanfaatannya, misalnya gedung madrasah yang pendduduk sekitarnya telah pindah sehingga harta wakaf tersebut tidak berfungsi lagi, nazir mengambil langkah untuk kemanfaatan yang lain .
Imam syafi’i dan yang lainnya tidak memperbolehkan mengganti masjid atau tanah wakaf. Namun umar bin khattab pernah memindahkan mesjid kufah ke tempat yang baru dan tempat yang lama dijadikan pasar kurma .
Oleh karena itu, perubahan atau pengalihan dari yang dimaksud ikrar wakaf hanya dapat dilakukan dalam hal-hal tertentu saja , dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pemerintahan setempat dengan alasan :
A.    Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf yang diikrarkan oleh wakif. Karena kepentingan umum.
B.     Karena kepentinagn umum .
5.Sengketa wakaf
            Penyelesaian sengketa wakaf pada dasarnya harus di tempuh melalui musyawarah. Apabila mekanisme musyawarah tidak membuahkan hasil ,sengketa dapat di lakukan melalui mediasi, arbitrase atau pengadilan.
6.Syarat, dan kewajiban dan hak nazir
         Nazir bisa di lakukan oleh perseorangan, organisasi,atau badan hukum. Syarat nazir perseorangan adalah sebagai berikut :
a.       Warga negara indonesia
b.      Beragama islam
c.       Dewasa
d.      Amanah
e.       Mampu secara jasmani dan rohani
f.       Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
Organisasi atau badan hukum yang bisa menjadi nazir harus memenuhi persyaratan , berikut.
a.       Pengurus organisasi atau badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazir perseorangan sebagaimana tersebut diatas
b.      Organisasi atau badan hukum itu bergerak di bidang sosial ,pendidikan,kemasyarakatan,atau keagamaan islam
c.       Badan hukum itu di bentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia
Kewajiban atau tugas nazir adalah  sebagai berikut.
a.       Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf
b.      Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan ,fungsi, dan peruntukkannya
c.       Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
d.      Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia
Dalam melaksanakan tugas tersebut , nazir memiliki hak-hak sebagai berikut .
a.       Menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besar nya tidak melebihi 10%
b.      Menggunakan fasilitas dengan persetujuan kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota 

D.PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN WAKAF

       Secara makro , wakaf diharapkan mampu mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat . Orang-orang yang perlu bantuan berupa makanan , perumahan , sarana umum seperti masjid , sekolah , pasar dan lai-lain , bahkan modal untuk kepentingan pribadi dapat di berikan , bukan dalam bentuk pinjaman , tapi murni sedekah di jalan allah swt.
        Menurut syafi’i antonio , setidak nya ada dasar yang harus ditekan kan ketika hendak memberdayakan wakaf.pertama, manajemen nya harus dalam bingkai proyek yang terintergrasi . kedua , asas kesejahteraan nazir , ketiga asas transparansi dan akuntabiliti dimana badan wakaf dan lembaga yang dibantu nya melaporkan setiap tahun tentang proses pengelolaan dana kepada umat dalam bentuk laporan dalam audit keuangan termasuk kewajaran dari masing-masing pos biaya.
Adapun prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah  sebagai berikut :
a.Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah
b.wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu
c.wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan-tujuan sebagaimana diperkenankan oleh syariah
d.jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungan saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
e.wakif dapat meminta keseluruhan keuntungan nya untuk tujuan-tujuan yang telah ia tentukan.



A.    Kesimpulan

Secara bahasa, wakaf berasal dari bahasa arab yang artinya menahan (al-habs) dan mencegah (al-man’u). Maksudnya adalah menahan untuk tidak jual, tidak dihadiahkan, atau diwariskan.
            Prinsip-prinsip Pengelolaan Wakaf adalah Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah, Wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu, Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan-tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh Syariah, Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh Wakif, dan Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ia tentukan.

B.     Saran dan Kritik
Dengan kerendahan hati, penulis merasa makalah ini sangat sederhana dan jauh dari kesempurnaan,. Saran dan kritik yang konstruktif sangat diperlukan demi kesempurnaan makalah sehingga akan lebih bermanfaat dalam kontribusinya bagi keilmuan. Wallahu’alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan komentar sebelum copy paster Hak cipta dilindungi oleh Undang - Undang Bloger dan UUD 1945 Indonesia. Tema Sederhana. Diberdayakan oleh Blogger.

Kenangan Terindah Bersamamu

  MAKALAH FIQIH   Mudharabah Dan Murabahah             DISUSUN OLEH Kelompok V 1.     PARHAN 2.     MUH. JUNAEDIL ...