OLEH :
KELOMPOK IV
KETUA : MUH. AIDIL RAHMAN
ANGGOTA
: -
ANDRE WIJAT MIKO
- SYAHRUL
- IRMA
WULANDARI
- NUR
FADILLAH
- MARSELLA
SALEANTI
MENGELOLAH
WAKAF DENGAN
PENUH
AMANAH
A. MEMAHAMI MAKNA WAKAF SEBAGAI SYARI’AT ISLAM
1. Pengertian Wakaf
Secara bahasa, wakaf
berasal dari bahasa arab yang artinya menahan (al-habs) dan mencegah
(al-man’u). Maksudnya adalah menahan untuk tidak jual, tidak dihadiahkan, atau
diwariskan. Wakaf menurut istilah syar’i adalah suatu ungkapan yang mengandung
penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan
suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya oleh masyarakat.
Contohnya adalah seorang yang mewakafkan tanahnya untuk lahan pemakaman umum.
Maka tanah yang sudah diwakafkan
tersebut tidak boleh ditarik kembali, dijual, diwariskan, atau dihadiahkan
kepada orang lain. Wakaf termasuk amal ibadah yang sangat mulia dan dianjurkan
oleh Allah swt. Dalam Q.S ali imran/3:92 Allah swt. Berfirman :
Artinya : “kamu tidak akan memperoleh kebajikan,sebelum
kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai.Dan apa yang kamu infakkan,
tentang hal itu sungguh, Allah swt. Maha Mengetahui.”
Dan riwayat Bukhari da Muslim
Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwa
Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus
kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak
saleh yang mendoakannya.”. (H.R.
Bukhari dan Muslim ).
Wakaf termasuk amal ibadah yang belum banyak diamalkan. Hal tersebut disebabkan
karena biasanya wakaf berupa harta yang dicintai, seperti tanah, bangunan, atau
benda lainnya. Padahal, jika seseorang mengetahui betapa besar pahala yang akan
diraihnya dengan berwakaf, boleh jadi orang akan berbondong-bondong melakukan
wakaf meski sekadar satu meter tanah.
Wakaf
merupakan amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir sampai orang yang
mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, ia akan tetap menerima pahala dari amal
jariyahnya selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain. wakaf memiliki dua
tujuan, yaitu hubungan horizontal, yaitu mengentaskan kemiskinan dan hubungan
vertikal, yaitu pendekatan pada Allah swt.
Dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah dijelaskan, bahwa wakaf
adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian
harta kekayaannya berupa tanah milik dan melembagakan selama-lamanya untuk
kepentingan pribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran Islam. Menurut
Jaih Mubarok, dari definisi tersebut memperlihatkan tiga hal,berikut.
a. Wakif atau
pihak yang mewakafkan secara perorangan atau badan hukum seperti perusahaan
atau organisasi kemasyarakatan.
b. Pemisahan tanah
milik belum menunjukan pemindahan kepemilikian tanah milik yang diwakafkan.
c. Tanah wakaf
digunakan untuk kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran
Islam.
2. Hukum Wakaf
Hukum wakaf adalah sunnah. Wakaf sebagai ammaliyah sunnah yang sangat besar
manfaatnya bagi wakif, yaitu sebagai sadaqah jariyah. Berdasarkan dalil-dalil
wakaf bagi keperluan umat, wakaf merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat
dianjurkan oleh Islam.
3. Rukun dan Syarat Wakaf
Adapun rukun wakaf ada empat,
seperti berikut.
a. Orang yang
berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1. Memiliki secara pemuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta
itu kepada siapa yang ia kehendaki.
2. Berakal, tidak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang
mabuk.
3. Balig .
4. Mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang
sedang bangkrut (muflis) dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
b. Benda yang diwakafkan (al-mauquf),
dengan syarat-syarat sebagai berikut.
1. Barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
2. Harta yang
diwakafkan harus diketahui kadar nya. Jadi, apabila harta itu tidak diketahui
jumlah nya (majhul), pengalihan milik pada ketika itu tidak sah
3. Harta yang
diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yg berwakaf
4. Harta itu harus
berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain ( mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah gaira sya’i .
c. Orang yg
menerima manfaat wakaf (al-mauquf’alaihi)
sekelompok orang yang/badan hukum yang
disertai tugas mengurus dan memelihara barang wakaf (nazir). Dari segi
klasifikasi nya orang yang menerima wakaf ini ada 2 macam yaitu:
1. Tertentu (mu’ayyan) yaitu jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah
seorang, dua orang, atau satu kumpulan yg semuanya tertentu dan tidak boleh
diubah. Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimni (non muslim yg bersahabat)
yang memenuhi syarat ini, boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba
sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf.
2. Tidak tertentu (gaira mu-ayyan), yaitu tempat berwakaf itu tidak ditentukan
secara terperinci, umpama nya seorang untuk orang miskin, fakir, tempat ibadah,
dll.
d. Lafaz atau
ikrar wakaf (sigat), syarat-syarat sbb:
1. Ucapan itu harus mengandung kata-kata yg menunjukkan kekal nya (ta’bid).
Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu.
2. Ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanziz), tanpa disangkutkan atau di
gantungkan kepada syarat tertentu.
3. Ucapan itu bersifat pasti.
4. Ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalakan.
B. HARTA
WAKAF DAN PEMANFAATANNYA
Harta benda wakaf adalah harta benda yg memiliki daya tahan lama dan manfaat
jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda
wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.
1. Wakaf benda
tidak bergerak
a. Hak atas tanah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang
sudah maupun yang belum terdaftar
b. Bangunan atau
bagian bangunan yang berdiri diatas tanah.
c. Tanaman dan
benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d. Hak milik atas
satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Wakaf benda
bergerak
a. Wakaf uang dilakukan oleh lembaga keuangan syari’ah yg di tunjuk oleh
menteri agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset-aset
pinansial dan pada aset ril.
b. Logam mulia,
yaitu logam dan batu mulia yang sifat nya memiliki manfaat jangka panjang.
c. Surat berharga.
d. Kendaraan.
e. Hak atas
kekayaan intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merk, dan
desain produk industri.
f. Hak sewa seperti
wakaf bangunan dalam bentuk rumah
C. PENGELOLAAN
WAKAF DAN PROBLEMATIKANYA
1. Dasar wakaf
Perwakafan di Indonesia diatur menurut undang-undang dan
peraturan-peraturan sebagai berikut.
a. UU RI No.41 Tahun 2004 tentang wakaf
tanggal 27 oktober 2004.
b. Peraturan Menteri Agama No.1 tahun 1998
tentang Peraturan Pelaksanaan PP N0.28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah
milik.
c. Inpres N.1 tahun 1991 tentang kompilasi
Hukum Islam.
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6
tahun 1997 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik.
e. UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria, khususnya pasal 5,14(1), dan 49, PP No.28 Tahun 1977
tentang Perwakafan Tanah Milik.
f. Intruksi Bersama Menteri Agama RI dan
Kepala Badan Pertanahn Nasional No.4 Tahun 1990 tentang Sertifikasi Tanah
Wakaf.
g. Badan Pertanahan Nasional N0.
630.1-2782 tentang Pelaksanaan Penyertifikasi Tanah Wakaf.
h. SK Direktorat BI No.32/34/KEP/DIR
tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari’ah(pasal 29 ayat 2 berbunyi :
bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang
berasal dari zakat,infaq,shadaqah, qakaf, hibah, atau dana sosial lainnya dan
menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman
kebajikan(qard al-hasan).
i. SK Direktorat BI N0. 32/36/KEP/DIR
tentang Bank Perkeditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syari’ah (pasal 28 berbunyi
: BPRS dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal , yaitu menerima dana yang
berasal dari zakat, infaq, shadaqah, wakaf, hibah, atau dana sosial lainnya dan
menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman
kebajikan (qard al-hasan).
2 . tata cara pewakafan tanah milik
a. Perorangan atau
badan hukum yang mewakafkan tahan hak miliknya diharuskan datang sendiri
dihadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar
wakaf .
b. Calon wakif
sebelum mengikrar wakaf, terlebih dahulu harus menyerahkan surat-surat
(sertifikat,surat keterangan,dan lain-lain) kepada PPAIW .
c. PPAIW meneliti
surat dan syarat-syarat dalam memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah .
d. Dihadapan PPAIW dan 2 orang saksi,
wakif mengikrarkan dengan jelas , tegas, dan dalam bentuk tertulis.
e. PPAIW segera
membuat akta ikrar wakaf dan mencatat dalam daftar akta ikrar wakaf dan
menyimpannya bersama aktanya dengan baik.
3. Sertifikasi tanah wakaf
Sertifikasi wakaf diperlukan agar tertib secara
administrasi dan memiliki kepastian hak bila terjadi sangketa atau masalah
hukum . sertifikasi tanah wakaf dilakukan secara bersama oleh kementrian agama
dan badan pertanahan nasional (BPN) . proses sertifikasi tanah wakaf
dibebankan kepada anggaran kementrian agama .
4 . Ruilslag tabah wakaf
Nazir wajib mengelol harta benda
wakaf sesuai peruntukan . ia dapat mengembangkan potensi wakaf asalkan tidak
mengurangi tujuan dan peruntukan wakaf. Dalam praktiknya, acap kali terjadi
permintaan untuk menukar guling ( ruilslag ) dan wakaf karena alasan tertentu .
peraturan pemerintah no.42 thn 2006 memperbolehkan tukar guling atau penukaran
harta benda wakaf dengan syarat harus ada persetujuan dari menteri agama .
kewajiban nazir yang terutama adalah mengamankan harta wakaf yang dikelolanya
dan memanfaatkannya . jika didapati harta wakaf tidak sesuai kemanfaatannya,
misalnya gedung madrasah yang pendduduk sekitarnya telah pindah sehingga harta
wakaf tersebut tidak berfungsi lagi, nazir mengambil langkah untuk kemanfaatan
yang lain .
Imam syafi’i dan yang lainnya tidak
memperbolehkan mengganti masjid atau tanah wakaf. Namun umar bin khattab pernah
memindahkan mesjid kufah ke tempat yang baru dan tempat yang lama dijadikan
pasar kurma .
Oleh karena itu, perubahan atau
pengalihan dari yang dimaksud ikrar wakaf hanya dapat dilakukan dalam hal-hal
tertentu saja , dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pemerintahan
setempat dengan alasan :
a.
Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan
wakaf yang diikrarkan oleh wakif. Karena kepentingan umum.
b.
Karena kepentinagn umum .
5.Sengketa wakaf
Penyelesaian sengketa wakaf pada dasarnya harus di tempuh melalui musyawarah.
Apabila mekanisme musyawarah tidak membuahkan hasil ,sengketa dapat di lakukan
melalui mediasi, arbitrase atau pengadilan.
6.Syarat, dan kewajiban dan hak nazir
Nazir bisa di lakukan oleh perseorangan, organisasi,atau badan hukum. Syarat
nazir perseorangan adalah sebagai berikut :
a. Warga negara
indonesia
b. Beragama islam
c. Dewasa
d. Amanah
e. Mampu secara
jasmani dan rohani
f. Tidak terhalang
melakukan perbuatan hukum.
Organisasi atau badan hukum yang bisa
menjadi nazir harus memenuhi persyaratan , berikut.
a. Pengurus
organisasi atau badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazir
perseorangan sebagaimana tersebut diatas
b. Organisasi atau
badan hukum itu bergerak di bidang sosial , pendidikan,kemasyarakatan,atau keagamaan islam
c. Badan hukum itu
di bentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia
Kewajiban atau tugas nazir adalah sebagai berikut.
a. Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf
b. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan ,fungsi,
dan peruntukkannya
c. Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
d. Melaporkan pelaksanaan
tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas tersebut , nazir memiliki
hak-hak sebagai berikut .
a. Menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta
benda wakaf yang besar nya tidak melebihi 10%
b. Menggunakan fasilitas dengan persetujuan kepala kantor kementerian agama
kabupaten/kota
D.PRINSIP-PRINSIP
PENGELOLAAN WAKAF
Secara makro ,
wakaf diharapkan mampu mempengaruhi kegiatan
ekonomi masyarakat . Orang-orang yang perlu bantuan berupa makanan , perumahan
, sarana umum seperti masjid , sekolah , pasar dan lai-lain , bahkan modal
untuk kepentingan pribadi dapat di berikan , bukan dalam bentuk pinjaman , tapi
murni sedekah di jalan allah swt.
Menurut syafi’i antonio , setidak nya ada dasar yang harus ditekan kan ketika
hendak memberdayakan wakaf.pertama, manajemen nya harus dalam bingkai proyek
yang terintergrasi . kedua , asas kesejahteraan nazir , ketiga asas
transparansi dan akuntabiliti dimana badan wakaf dan lembaga yang dibantu nya
melaporkan setiap tahun tentang proses pengelolaan dana kepada umat dalam
bentuk laporan dalam audit keuangan termasuk kewajaran dari masing-masing pos
biaya.
Adapun
prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut :
a.Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai
sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah
b.wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu
c.wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan-tujuan
sebagaimana diperkenankan oleh syariah
d.jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungan saja
yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
e. wakif dapat meminta keseluruhan keuntungan nya untuk
tujuan-tujuan yang telah ia tentukan.
Tangan di atas lebih baik daripada
tangan di bawah.Sebuah ungkapan yang menjelaskan tentang pentingnya
berbagi.Islam menghendaki orang-orang yang memiliki kelebihan harta (kaya)
untuk menyisihkan sebagian hartanya bagi mereka yang membutuhkan (miskin).
Dalam ilmu fikih, membelanjakan atau memberikan sebagian harta yang dimiliki
dapat dilakukan dengan berbagai cara. Cara-cara yang biasa dilakukan oleh kaum
muslimin di antaranya adalah: zakat, infak, śadaqah, dan wakaf.
Banyak sekali keuntungan yang
diperoleh dari orang-orang yang memberikan wakaf untuk kepentingan umat.
Berikut adalah contoh perilaku yang mencerminkan sifat kedermawanan dalam
membantu orang lain dalam bentuk wakaf.
1.
Mewakafkan
buku-buku pelajaran untuk diberikan ke perpustakan sekolah.
2.
Mewakafkan
pakaian layak pakai, termasuk seragam sekolah yang tidak dipakai lagi kepada
yang membutuhkan.
3.
Mewakafkan
al-Qur’ān untuk diberikan kepada masjid terdekat.
4.
Mewakafkan
mukena, kain sarung, kapet dan sebagainya sebagai sarana perlengkapan śalat.
5.
Mewakafkan
sebidang tanah untuk dijadikan fasilitas umum.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara bahasa, wakaf berasal dari
bahasa arab yang artinya menahan (al-habs) dan mencegah (al-man’u). Maksudnya
adalah menahan untuk tidak jual, tidak dihadiahkan, atau diwariskan.
Prinsip-prinsip Pengelolaan Wakaf adalah Seluruh harta
benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf
sesuai dengan syariah, Wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu, Wakif
mempunyai kebebasan memilih tujuan-tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh
Syariah, Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan
dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh Wakif, dan Wakif
dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ia tentukan.
B. Saran dan Kritik
Dengan kerendahan hati, penulis merasa
makalah ini sangat sederhana dan jauh dari kesempurnaan,. Saran dan kritik yang
konstruktif sangat diperlukan demi kesempurnaan makalah sehingga akan lebih
bermanfaat dalam kontribusinya bagi keilmuan. Wallahu’alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar